Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah mengatakan sosok empat orang tersangka penyiram air keras kepada Andrie Yunus (AY) akan terlihat saat sidang pembacaan dakwaan yang digelar dalam waktu dekat. Empat orang pelaku itu merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais) TNI.
"Saya pikir nanti akan terlihat di sidang, kan akan juga dihadirkan. Ini akan dilakukan, sekali lagi, akan terbuka dan kita profesional," kata Kapuspen saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).
Menurut dia, tersangka dalam kasus tersebut tetap empat orang, terlepas dari adanya temuan kubu AY yang menyebut terduga pelaku mencapai 16 orang. Aulia menyebut, penetapan tersangka sudah sesuai hasil penyelidikan.
"Masih tetap empat orang, seperti yang saya sudah dijelaskan sebelumnya pada saat kemarin konferensi pers di puspen juga pada saat saya rilis," katanya.
Saat ditanya ada atau tidaknya pengusutan lanjutan mengenai pelaku selain dari empat orang yang bakal diadili, Aulia memandang, hal itu akan terjawab dalam persidangan nantinya. "Nanti kita bisa lihat. Sidangnya akan secara profesional. Kita juga akan terbuka sampaikan," tuturnya.
Aulia juga mengatakan motif sebenarnya di balik penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras itu juga akan terjawab di persidangan. "Saya pikir kalau nanti sudah dijelaskan motifnya bahwa ini pribadi dan itu akan nanti kita lihat di sidang. Akan terbuka. Bisa dilihat semua nanti. Akan dijelaskan di sana, di sidang," ucap Aulia.
AY disiram air keras di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam WIB. Peristiwa itu terjadi setelah AY menyelesaikan rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang membahas topik militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.
Dalam perkembangannya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat personel Bais sebagai tersangka, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis.
sumber : Antara

10 hours ago
11

















































