Kasus Jambret Sleman: Pembelaan Diri dan Vigilantisme

2 hours ago 2

Oleh : Hardy R Hermawan, Peneliti SigmaPhi Indonesia/Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua nyawa melayang di atas trotoar jalan di Sleman, DI Yogyakarta, pada suatu pagi di bulan April 2025. Awalnya, seorang perempuan bernama Arsita yang tengah mengendarai sepeda motor dijambret tasnya oleh dua orang pria yang juga bersepeda motor.

Namun, beberapa menit sebelummya, Arsita tak sengaja berpapasan dengan sang suami, Aditya Putra Hogi (APH), yang sedang mengendarai mobil. Mereka lalu berjalan beriringan dengan kendaraan masing-masing. Arsita di depan dan APH mengkutinya. Tak ayal, APH menjadi saksi mata atas penjambretan yang terjadi pada istrinya.

APH sontak merespons kejadian itu dengan mengejar hingga sejauh satu kilometer. Dalam kecepatan tinggi, mobil APH memepet motor pelaku hingga tiga kali. Nahas, benturan tak terhindarkan. Motor tersebut melesat ke trotoar, menghantam tembok dengan keras, dan kedua penjambret tewas seketika. Hari ini, APH menjadi tersangka di bawah jeratan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Dari sinilah badai opini bermula. Sebagian orang melihat adanya kriminalisasi terhadap pahlawan keluarga. Di sisi lain, Polri melihat adanya kelalaian yang menghilangkan nyawa di ruang publik. Ketegangan ini menunjukkan betapa tipisnya batas antara pembelaan diri dan vigilantisme dalam kesadaran sosiologis kita.

Berdasarkan pendapat Regina Bateson, dalam Vigilantism and the State (2021), tindakan APH dapat diartikan sebagai bentuk "keadilan ekstra-legal" yang muncul secara spontan akibat persepsi ketidakberdayaan negara mengamankan ruang publik secara real-time. 

Namun, bagi kepolisian, membiarkan insiden ini tanpa proses hukum juga berbahaya. Ini bisa berarti memberikan cek kosong bagi setiap warga negara untuk menentukan sendiri dosis kekerasan dalam menghadapi kejahatan. Polri tidak sedang menghakimi niat mulia APH untuk melindungi istrinya. Polisi hanya sedang menimbang akibat fatal dari sebuah metode pengejaran yang secara objektif menciptakan risiko maut bagi orang lain.

Kasus Sleman ini adalah benturan antara Common Sense Justice dan Black Letter Law. Masyarakat cenderung menggunakan nalar hukum restoratif-instingtual. Siapa yang menanam angin, akan menuai badai. Ketika jambret tewas dalam pengejaran, massa menganggapnya sebagai risiko pekerjaan yang wajar bagi pelaku kriminal. Namun, hukum pidana kita berdiri di atas prinsip individualisasi pertanggungjawaban. 

Penetapan tersangka terhadap APH bukan berarti mengabaikan tindak penjambretan yang mendahuluinya. Penetapan tersangka itu semata mandat due process of law yang mengharuskan negara hadir untuk memeriksa setiap kematian yang terjadi di luar kewajaran. Justru keliru jika negara memilah nyawa yang layak diperiksa penyebab kematiannya hanya berdasarkan stigma moral korbannya. 

Apalagi, pembelaan diri yang dibenarkan oleh hukum mensyaratkan proporsionalitas yang ketat. Apakah penggunaan mobil seberat satu ton sebagai instrumen untuk memepet sepeda motor merupakan respons seimbang terhadap pencurian harta benda? Dalam teori risk creation, seseorang yang memulai sebuah tindakan berisiko tinggi di ruang publik harus memikul tanggung jawab atas dampak yang timbul. 

Pengejaran di jalan raya bukan hanya membahayakan pelaku kejahatan, tetapi juga mengancam pengguna jalan lain. Inilah batas tipis yang harus diuji di pengadilan. Apakah tindakan APH adalah upaya melumpuhkan yang berujung maut karena "kegoncangan jiwa" (noodweer excess) ataukah sebuah kecerobohan yang gagal menakar risiko.

Badai Vigilantisme Digital

Kasus Sleman ini juga menunjukan sulitnya narasi institusional penegak hukum menghadapi badai digital vigilantism. Media sosial, dengan algoritma yang mengutamakan afek di atas kognisi, telah mereduksi kompleksitas yuridis menjadi drama moral biner. Castells (2015), dalam Networks of Outrage and Hope, menyatakan bahwa kekuasaan di era digital tidak hanya terletak pada kontrol institusional, melainkan pada kemampuan mengonstruksi makna dalam pikiran publik, baik melalui "politik skandal" atau emosi kolektif. Ketika Polri gagal mengonstruksi makna di balik status tersangka, publik segera mengisinya dengan narasi "penindasan".

Narasi "suami bela istri jadi tersangka" merupakan bentuk episodic framing yang sangat reduktif. Menurut Iyengar (1991), bingkai episodik cenderung memfokuskan audiens pada peristiwa individu yang dramatis, sehingga masyarakat gagal melihat tanggung jawab sistemik atau risiko yang lebih luas.

Dalam kasus Sleman, kegagalan Polri melakukan reframing—bahwa penetapan tersangka adalah prosedur perlindungan martabat nyawa—telah menciptakan jurang legitimasi yang dalam. Inilah yang disebut Bateson (2021) sebagai tantangan bagi negara untuk mempertahankan "monopoli kekerasan yang sah" dan vigilantisme sering kali berfungsi sebagai bentuk komunikasi politik ketika warga negara menyatakan ketidakpuasan terhadap efektivitas hukum formal.

Gejala ini juga mencerminkan upaya netizen mencoba menggantikan peran peradilan formal. Menurut Tyler (2006), dalam Why People Obey the Law, legitimasi penegak hukum tidak hanya bergantung pada hasil, tetapi pada keadilan prosedural. Jika publik merasa prosedur penetapan tersangka terhadap APH dilakukan tanpa empati dan komunikasi yang transparan, maka otoritas Polri akan tergerus meskipun secara hukum tindakannya benar.

Jurang legitimasi ini hanya bisa dijembatani jika Polri mampu menjelaskan bahwa pengadilan adalah satu-satunya ruang yang memberikan "hak membela diri" yang terstruktur, sebuah proses yang jauh lebih adil daripada penghakiman massa yang emosional dan impulsif.

Hukum memang kerap dingin dan tidak adil di mata nurani kolektif. Namun dinginnya itulah yang mestinya menjamin tidak ada kesewenang-wenangan. Penegakan hukum tidak boleh menjadi alat pemuas dendam masyarakat. Pun, tidak boleh menjadi mesin birokrasi yang tuna-empati. Polri harus memastikan bahwa setiap langkah penyidikan didasarkan pada fakta objektif, sembari mengakui trauma yang dialami korban. Keadilan bagi APH dan masyarakat tidak akan ditemukan dalam riuh komentar media sosial, melainkan dalam kejernihan hukum yang melihat nasib manusia di balik pasal, dan tanggung jawab dibalik tindakan.

Read Entire Article
Politics | | | |