REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah presiden merupakan ketentuan yang konstitusional dan sejalan dengan mandat reformasi.
Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor Bidang Hukum, Dendy Zuhairil Finsa menyampaikan bahwa pengaturan mengenai susunan dan kedudukan Polri telah jelas diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 30 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa susunan dan kedudukan TNI dan Polri diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Ketentuan konstitusi tersebut, kata dia, kemudian ditegaskan dalam Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000, khususnya Pasal 7 ayat (2) dan (3), yang menyatakan Polri berada di bawah presiden dan dipimpin oleh kapolri yang diangkat serta diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Dendi menjelaskan bahwa ketentuan tersebut kembali ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara eksplisit menyatakan Polri berada di bawah presiden dan kapolri bertanggung jawab kepada presiden dalam pelaksanaan tugasnya.
Menurut Dendi, kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Polri pada 26 Januari 2026 yang menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah presiden dan tidak berbentuk kementerian merupakan keputusan politik yang sejalan dengan amanat konstitusi.
“Keputusan tersebut merupakan wujud konsistensi pembentuk undang-undang dalam menjalankan mandat UUD 1945 dan TAP MPR. Reformasi telah memisahkan secara tegas kelembagaan TNI dan Polri, sekaligus menegaskan perbedaan tugas, fungsi, dan peran keduanya secara konstitusional,” ujarnya kepada media, di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dendi juga menekankan bahwa ke depan, dalam proses pembentukan RUU Polri, DPR RI dan pemerintah harus memastikan seluruh pengaturan, baik terkait sumber daya manusia, kelembagaan, fungsi, tugas, kewenangan, maupun tanggung jawab Polri, tetap sejalan dengan konstitusi dan Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000.
Dia mengakui bahwa masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah dalam pelaksanaan tugas Polri, khususnya dalam hal pelayanan hukum kepada masyarakat.
Namun demikian, secara konstitusional, penempatan Polri di bawah presiden dinilai masih merupakan pilihan yang paling ideal.
“Terlepas dari berbagai persoalan yang perlu dibenahi, kedudukan Polri di bawah presiden tetap merupakan desain ketatanegaraan yang sesuai dengan konstitusi,” ujarnya.
Dendi menegaskan, PP GP Ansor akan terus mengawal agenda reformasi Polri, khususnya dalam pembahasan RUU Polri, agar tetap berada dalam koridor konstitusi dan semangat reformasi sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000.

2 hours ago
3















































