Memastikan Keberlanjutan Koperasi Merah Putih

3 hours ago 4

Oleh: Avini Nurazhimah Arfa dan Wittri Lestari, Mahasiswa Doktoral Manajemen Pendidikan Universita Pakuan Bogor/Dosen Universitas Indraprasta PGRI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Koperasi Merah Putih (KMP) merupakan inisiatif pemerintah dengan tujuan memberdayakan ekonomi masyarakat desa/kelurahan melalui koperasi berbasis gotong royong dan kekeluargaan. Program ini menargetkan pembentukan koperasi di hampir setiap desa/kelurahan.

Koperasi ini diharapkan jadi pusat layanan ekonomi terpadu. Sebagai modal awal, KMP didanai pemerintah dengan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN ke bank-bank BUMN (Himbara) untuk disalurkan sebagai pinjaman berbunga rendah kepada koperasi desa.

Setiap koperasi bisa mengakses kredit hingga Rp 3 miliar dengan bunga 6 persen per tahun tenor 6 tahun. Yang menarik, mekanisme risiko mencakup jaminan jika koperasi gagal bayar, hingga 30 persen dana desa dapat dipotong sebagai penjamin terakhir pelunasan pinjaman tersebut.

Kebijakan ini diapresiasi sebagai upaya menghidupkan kembali semangat Pasal 33 UUD 1945 melalui ekonomi kerakyatan berbasis koperasi desa.

Isu-Isu Kritis

Implementasi program ini tampaknya menimbulkan sejumlah isu, terkait efektivitas kebijakan, keberlanjutan ekonomi program, tingkat keterlibatan anggota koperasi, dan implementasi. Soal efektivitas kebijakan, patut dipertanyakan kesenjangan antara pencapaian administratif dan operasional di lapangan.

Pemerintah dengan gencar melaporkan pencapaian kuantitatif yaitu hingga Juli 2025 telah terbentuk 80.081 koperasi desa di seluruh Indonesia yang diluncurkan serentak secara simbolis. Namun data menunjukkan hanya sebagian kecil dari koperasi tersebut benar-benar beroperasi pada saat peluncuran.

Menteri Koordinator Bidang Pangan mengakui, dari puluhan ribu koperasi yang resmi diluncurkan, hanya 108 unit yang sudah beroperasi penuh pada Juli 2025. Artinya, lebih dari 99 persen koperasi masih tahap persiapan atau bahkan baru berbentuk badan hukum di atas kertas.

Sebagai contoh, di Provinsi Jawa Tengah, pada Oktober 2025 telah terbentuk 8.523 Kopdes Merah Putih (100 persen dari jumlah desa/kelurahan), tetapi hanya 3.891 unit (46 persen) di antaranya yang sudah beroperasi.

Sedangkan sisanya 4.632 koperasi masih tahap persiapan operasional. Pembentukan koperasi secara massal dan cepat cenderung menghasilkan “output” institusi baru, namun belum tentu “outcome” ekonomi nyata bagi masyarakat desa dalam jangka pendek.

Dari perspektif kebijakan, pendekatan top-down program ini mengundang kritik terkait peningkatan kesejahteraan ekonomi desa.

Pemerintah menyebut peluncuran KMP sebagai “pencapaian bersejarah” dan wajah baru koperasi modern yang efektif dan digital. Namun, beberapa pengamat menilai, keberhasilan koperasi tidak bisa hanya diukur dari berdirinya lembaga secara formal, melainkan dari kemampuan koperasi tersebut menjalankan usaha produktif dan menghasilkan surplus bagi anggotanya.

Mungkin masih banyak ditemukan program KMP “mengandalkan utang tanpa melihat kinerja usaha terlebih dahulu”.

Kondisi ini berpotensi rentan yaitu kebijakan simbolik yang tidak efektif secara substantif. Belum banyak data yang menunjukkan peningkatan signifikan pendapatan warga desa akibat KMP, mengingat sebagian besar masih merintis.

Terkait keberlanjutan ekonomi, kekhawatiran ditengarai terkait pendanaan jangka panjang, risiko kredit macet, dan beban keuangan negara maupun desa.

Skema pembiayaan program ini tergolong non-konvensional yaitu pemerintah memanfaatkan SAL APBN tahun sebelumnya sebagai sumber modal yang ditempatkan di bank BUMN untuk disalurkan ke koperasi desa.

Intinya, secara tak langsung program ini dibiayai utang negara, sehingga apabila gagal mencapai hasil, justru menambah tekanan pada APBN. Gagal bayar massal akan memiliki dampak berlapis.

Pertama, keuangan desa akan terbebani karena aturan pemerintah menetapkan hingga 30 persen Dana Desa per tahun dapat dipotong otomatis untuk menyicil pinjaman koperasi yang macet.

Kedua, opportunity cost bagi bank penyalur di mana dana besar yang disalurkan ke koperasi desa ini seharusnya bisa dipinjamkan ke proyek lain yang lebih produktif. CELIOS memperkirakan opportunity cost sektor perbankan mencapai Rp 76,5 triliun akibat kredit macet KMP.

Keberlanjutan dipertanyakan dari sisi model bisnis koperasi dan profitabilitas jangka panjang. Pemerintah mengasumsikan koperasi desa dapat meraup pendapatan dengan menjadi semacam agen multilayanan.

Namun, perlu dianalisis apakah pendapatan dari komisi transaksi dan margin penjualan tersebut cukup untuk menutupi biaya operasional koperasi sekaligus mencicil utang beserta bunganya.

Skema penjaminan dengan dana desa dapat berpotensi menciptakan moral hazard. Manajemen koperasi atau pihak bank bisa kurang berhati-hati menyalurkan kredit karena tahu ada jaminan pemerintah/desa yang menanggung risiko terakhir.

Risiko penyelewengan anggaran koperasi tak bisa diabaikan mengingat sejarah beberapa program sejenis di Indonesia. Untuk itu, pemerintah harus memastikan seleksi bisnis yang layak, pendampingan usaha intensif, transparansi keuangan, serta mitigasi risiko kredit yang konkret.

Secara filosofis, KMP mengusung prinsip partisipasi aktif anggota sesuai jati diri koperasi. Namun, ini jadi kendala pada implementasinya. Banyak koperasi desa dibentuk bukan atas inisiatif warga, melainkan instruksi program pemerintah, sehingga rasa memiliki anggota bisa rendah.

Data awal di Jawa Tengah menunjukkan, 8.523 koperasi yang terbentuk memiliki total 136.112 anggota aktif. Artinya rata-rata tiap koperasi hanya memiliki sekitar 16 anggota.

Partisipasi minim tersebut mengindikasikan koperasi baru ini belum mampu merangkul masyarakat secara luas, atau keanggotaan mungkin hanya sebatas perangkat desa dan segelintir warga yang ditunjuk.

Selain itu, struktur tata kelola program ini berpotensi mengurangi independensi dan demokrasi koperasi. Peraturan Menteri Keuangan No. 49/2025 menunjuk kepala desa/lurah sebagai pengawas ex-officio KMP di wilayahnya.

Implikasinya, kepala desa ikut mengawasi, memfasilitasi legalisasi, dan bertanggung jawab atas pengembangan koperasi. Ini justru tidak sejalan dengan prinsip kemandirian koperasi dan asas demokrasi ekonomi.

Idealnya koperasi merupakan lembaga milik anggota yang otonom, pengurus dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada anggota, bukan diawasi pejabat birokrasi. Keterlibatan ex-officio kepala desa bisa menghadirkan konflik kepentingan dan kontrol berlebihan dari aparat pemerintah.

Penutup

Indonesia pernah memiliki program Koperasi Unit Desa (KUD) di era Orde Baru dengan tujuan menumbuhkan ekonomi pedesaan.

Namun banyak KUD gagal berkelanjutan karena praktiknya dikuasai elite pengurus dan aparat, sementara anggota pasif. Padahal seyogianya “koperasi adalah dari anggota untuk anggota, jangan sampai ada dari anggota untuk pengurus”.

Hingga kini, program KMP belum terlihat upaya nyata memperkuat pendidikan anggota atau mekanisme akuntabilitas yang melibatkan anggota secara luas. Kegiatan capacity building lebih banyak difokuskan pada pelatihan pengurus koperasi oleh pemerintah.

Padahal yang tak boleh dilupakan adalah penguatan kapasitas anggota agar sadar hak dan tanggung jawabnya. Tata Kelola koperasi yang sehat mensyaratkan pengambilan keputusan partisipatif, transparansi keuangan kepada anggota, dan budaya check and balance internal.

Perlu didorong agar mayoritas anggota tak hanya jadi pengguna pasif layanan koperasi (misalnya, sekadar belanja di toko koperasi atau menerima manfaat). Juga, mereka didorong aktif dalam rapat dan pengawasan guna memastikan esensi koperasi sebagai lembaga demokratis.

Read Entire Article
Politics | | | |