KBRI Phnom Penh Catat Ada Lebih 131 WNI Bekerja di Kamboja

4 hours ago 2

Sejumlah WNI bermasalah yang terlibat penipuan daring mendapatkan pengarahan dari pihak KBRI Phnom Penh di Bavet, Kamboja pada Januari 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh di Kamboja mencatat, jumlah warga negara Indonesia (WNI) di negeri tersebut terbilang banyak. Merujuk data Imigrasi Kamboja, saat ini terdapat lebih 131 ribu WNI yang memegang izin tinggal berdurasi tiga sampai 24 bulan di negara tersebut.

Sementara, KBRI Phnom Penh telah menangani 1.301 kasus WNI bermasalah di Kamboja pada tiga bulan pertama 2025. Sebanyak 85 persen di antaranya terkait dengan kasus penipuan dan judi daring.

Duta Besar RI untuk Kerajaan Kamboja, Santo Darmosumarto pun mengingatkan WNI untuk tidak terlibat dalam pekerjaan yang dilarang pemerintah Indonesia. Khususnya bekerja di sektor penipuan daring.

"KBRI tidak dapat menoleransi perspektif yang seperti 'mewajarkan' keterlibatan dalam aktivitas penipuan daring sebagai pekerjaan yang sah. Aktivitas penipuan daring jelas-jelas memakan korban di Tanah Air," kata dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Santo kemudian meminta semua elemen masyarakat di Indonesia untuk membantu edukasi terkait bahayanya bekerja di luar negeri secara nonprosedural. Lebih-lebih lagi, sambung dia, jika bekerja di sektor yang dilarang oleh pemerintah Indonesia.

KBRI Phnom Penh mengungkapkan, ada seorang WNI yang menjadi pelaku kambuhan operator judi daring di antara sejumlah WNI yang meminta pertolongan untuk pulang ke Tanah Air pada bulan lalu. KBRI awalnya menerima pengaduan dari empat WNI tersebut yang berasal dari Binjai, Sumatra Utara pada 23 April 2025.

Baca: Prajurit Tua dan Negeri Pelupa: Kami Rebut, Kalian Duduki

Atas aduan tersebut, KBRI langsung melakukan proses verifikasi yang diikuti pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) pada 26 April 2025. Setelah penelusuran lebih lanjut, ditemukan warga berinisial CR ternyata pernah dipulangkan ke Tanah Air atas biaya penuh pemerintah RI pada 2022, setelah bekerja sebagai operator penipuan daring.

"Namun, CR malah berangkat lagi ke Kamboja dengan paspor baru dan bekerja di sektor yang sama pada 2024 hingga kepulangannya," kata Santo. Atas tindakan kambuhannya itu, CR sempat ditempatkan di detensi imigrasi Kamboja selama menyelesaikan pengurusan izin keluar (exit visa).

Baca: Panglima TNI Tinjau Persiapan Kunjungan Presiden Prancis ke Akmil

Read Entire Article
Politics | | | |