REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan pencopotan terhadap jaksa-jaksa yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan dna Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pencopotan tersebut merupakan sanksi berat dari internal Korps Adhyaksa terhadap jaksa-jaksa yang bermasalah hukum.
“Semuanya (jaksa-jaksa yang ditetapkan tersangka) sudah dicopot dari jabatannya, dan dinonaktifkan sementara statusnya sebagai pegawai negeri sipil di kejaksaan,” kata Anang melalui pesan singkat, Senin (22/12/2025).
Penonaktifan tersebut, kata Anang sampai adanya keputusan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan. Jika sudah dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi, Kejagung akan menerbitkan pemecatan.
Pada Rabu (17/12/2025) KPK melakukan OTT terhadap Jaksa Redi Zulkarnaen (RZ) yang diketahui sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Tangerang, Banten.
Kamis (18/12/2025) KPK melakukan OTT dengan menangkap Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) yang diketahui sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, dan Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara. Dua operasi senyap yang menangkapi jaksa-jaksa itu, terkait kasus terpisah.
Di Banten OTT yang dilakukan KPK terkait dengan pemerasan terhadap pihak berperkara pidana di pengadilan. Di Kalsel OTT itu dilakukan terkait pemerasan yang dilakukan terhadap dinas-dinas di Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
OTT di Banten berujung pada pelimpahan kasusnya ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidsus) di Kejagung. Jampidsus, pada Kamis (18/12/2025) menetapkan RZ sebagai tersangka bersama dua jaksa lainnya, yakni HMK selaku Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dan RV yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten.
Adapun OTT di Kalsel, kasusnya dalam penanganan di KPK dengan menetapkan APN, dan ASB sebagai tersangka. Satu jaksa lainnya, yakni Tri Taruna Fariadi (TAR) juga ditetapkan tersangka atas perannya selaku Kasie Perdana dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara.

3 hours ago
6













































