Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus LPEI

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan kembali mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor swasta oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pada Rabu (22/10/2025), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga orang tersangka, LR, DW, dan RW dalam penyidikan kasus di LPEI yang merugikan negara Rp 919 miliar sepanjang 2011 sampai 2023.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jakarta Haryoko Ari Prabowo mengatakan, LR ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai Direktur PT Tebo Indah. DW ditetapkan tersangka atas perannya selaku Direktur Pelaksanaan-1 Unit Bisnis LPEI 2009-2018. Dan RW ditetapkan tersangka sebagai relationship manager pembiayaan syariah-1 LPEI.

“Bahwa LR, DW, dan RW ditetapkan sebagai tersangka karena telah terpenuhinya dua alat bukti terkait tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemibiayaan ekspor nasional oleh LPEI sepanjang 2011-2023,” begitu kata Prabowo di Kejati Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Ia menerangkan, PT Tebo Indah merupakan perusahaan swasta di bidang industri dan perkebunan kelapa sawit. Perusahaan swasta tersebut mendapatkan kredit pembiayaan komoditas ekspor melalui pengajuan ke LPEI. Namun dalam prosesnya itu, terjadi manipulasi kondisi keuangan yang dilakukan tersangka LR. Manipulasi tersebut bertujuan untuk meloloskan persyaratan pengajuan kredit ekspor dari LPEI.

“Manipulasi tersebut berupa kondisi keuangan dan appraisal KJPP atas aset yang tidak dapat menutupi nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI,” ujar Prabowo.

Selanjutnya, dalam kajian analisa di intenal LPEI sudah terjadi kesimpulan terkait dengan PT Tebo Indah berpotensi gagal bayar. “Akan tetapi pembiayaan yang dilakukan oleh LPEI tetap dilaksanakan,” kata Prabowo.

Di dalam keputusan LPEI menyetujui kredit pembiayaan kepada PT Tebo Indah tersebut, para tersangka DW dan RW mengabaikan ketentuan yang wajib terhadap PT Tebo Indah. “Bahwa LPEI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengenal nasabahnya dan tidak mematuhi prinsip-prinsip lima C. Yaitu karakter, kapasitas, modal, agunan, dan kondisi,” begitu kata Prabowo.

Dan atas pemberian kredit pembiayaan tersebut, LPEI tak dapat menarik pembayaran dan pelunasan yang diwajibkan terhadap PT Tebo Indah. “Dan hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 919 miliar,” kata Prabowo.

Para tersangka, LR, DW, dan RW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUH Pidana, juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Read Entire Article
Politics | | | |