Kejati DKI Jakarta Tangkap 2 Karyawan BPJS Naker yang Bobol Uang JKK Rp 21 Miliar

3 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan kasus pembobolan dana jaminan kecelakaan kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker) 2014-2024 berlanjut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap SL dan SAN yang merupakan bekas karyawan BPJS Naker Provinsi Jakarta.

Penyidik kejaksaan pekan lalu sudah menetapkan RAS sebagai tersangka awalan kasus dugaan penilapan dana JKK BPJS Naker yang merugikan negara setotal Rp 21 miliar. Kepala Seksi Operasional (Kasie Ops) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta Adhya Satya menerangkan, kini dalam pengusutan kasus tersebut, tersangka sudah dijerat dan ditahan.

“SL dan SAN ditetapkan tersangka atas perannya sebagai mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta,” begitu kata Adhya di Kejati DKI Jakarta, Senin (22/12/2025). Pekan lalu, penyidik sudah menetapkan satu tersangka awalan, RAS yang merupakan pihak swasta.

Kasie Penyidikan Pidsus Kejati DKI Jakarta Suyanto Sumarta menerangkan peran tersangka SL, SAN, dan RAS dalam kasus di BPJS Naker ini. Kata dia, SL dan SAN yang merupakan karyawan BPJS Naker bekerja sama dengan RAS dalam melakukan klaim JKK BPJS Naker dengan cara fiktif.

“Di mana sebelum tersangka RAS memasukkan dokumen klaim JKK tersebut, terlebih dahulu sudah memberikan info kepada tersangka SL dan SAN yang bertugas pada cabang masing-masing untuk melakukan verifikasi dokumen klaim JKK tersebut,” kata Suyanto.

Dari penyidikan terungkap, sementara ini ada sekitar 340 karyawan pada beberapa perusahaan yang diminta dokumen-dokumennya untuk klaim JKK BPJS Naker tersebut. “Bahwa SL dan SAN sudah mengetahui bahwa dokumen klaim yang dimasukkan oleh tersangka RAS, semuanya adalah fiktif,” kata Suyanto.

Dokumen-dokumen untuk klaim fiktif tersebut seperti rekam medis, kuitansi pembayaran rumah sakit, dan surat permohonan pengganti biaya rumah sakit dari perusahaan-perusahaan para karyawan. Selain itu, dokumen-dokumen fiktif lainnya, berupa laporan kepolisian, kronologis kecelakaan.

“Dengan dokumen-dokumen tersebut, RAS memprosesnya kepada SL dan SAN sehingga dokumen-dokumen tersebut tetap diproses dan di-approve atau disetujui oleh Kepala Bidang dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan di tempat SL dan SAN bertugas,” ujar Suyanto.

Dari proses-proses tersebut, SL dan SAN dijanjikan komitmen fee sebesar 25 persen dari setiap klaim JKK yang disetujui. “Dan dari klaim-klaim fiktif tersebut, terhitung merugikan keuangan negara sebesar Rp 21 miliar,” kata Suyanto.

Total uang Rp 21 miliar dari pembobolan JKK BPJS Naker itu, semuanya berhasil dicairkan. Kata Suyanto, dari pengusutan sementara, tiga tersangka tersebut yang turut menikmati. “Uang tersebut (Rp 21 miliar), semuanya berhasil dicairkan dan dinikmati oleh ketiga tersangka tersebut,” ujar Suyanto.

Akan tetapi, kata dia, tim penyidik Kejati DKI Jakarta masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pihak-pihak di internal BPJS Naker yang turut membantu pembobolan uang JKK tersebut.

Read Entire Article
Politics | | | |