Kemenag Dorong Wakaf Produktif Jadi Penggerak Pemberdayaan Ekonomi Umat

9 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG — Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pemberdayaan ekonomi umat melalui pemanfaatan potensi wakaf yang strategis dan berkelanjutan.

Hal ini sejalan dengan salah satu pilar program prioritas Asta Protas Kemenag, khususnya dalam aspek penguatan kemandirian umat. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki potensi wakaf terbesar di dunia. 

“Aset wakaf kita itu nilainya mencapai sekitar Rp 2.000 triliun. Ini aset yang bersifat abadi dan tidak bisa diganggu gugat. Kalau ini kita kelola secara produktif, akan menjadi instrumen strategis bagi penguatan ekonomi umat,” kata Kamaruddin di Tangerang, Senin (28/7/2025).

Dari sekitar 450 ribu tanah wakaf yang ada, menurut Kamaruddin, baru sembilan hingga 10 persen yang telah dikelola secara produktif, seperti untuk pertanian, sawah, kehutanan, dan sektor lainnya. 

"Ke depan, Kementerian Agama akan mendorong optimalisasi pengelolaan wakaf agar semakin berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat," ujar Kamaruddin.

Ia mengatakan, wakaf adalah instrumen strategis untuk membantu umat ini. Banyak orang belum berwakaf, jangan-jangan bukan karena tidak mau, tetapi karena belum ada literasinya. Maka, ke depan literasi wakaf juga akan diperkuat.

Selain wakaf aset, potensi wakaf uang juga sangat besar. Kemenag tengah menyiapkan ekosistem dan regulasi agar wakaf uang dapat dilakukan secara masif, transparan, dan amanah. 

Kamaruddin menggambarkan, jika seluruh ASN Kemenag, sekitar 400 ribu orang, termasuk PPPK, berwakaf minimal Rp 10 ribu saja, maka akan terkumpul Rp 4 miliar. 

“Kalau ditambah satu juta guru berwakaf dengan nominal yang sama, kita bisa mengumpulkan Rp 10 triliun. Itu baru dari guru, belum dari anak-anak didiknya,” ujar Kamaruddin yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Menurut dia, wakaf uang adalah bentuk solidaritas sosial yang sepatutnya menjadi gaya hidup umat Islam. “Wakaf uang itu, bagi yang mampu, hukumnya wajib. Ini adalah kewajiban moral untuk membantu orang miskin. Wakaf bukan hanya soal nominal, tapi tentang komitmen untuk berbagi,” tegasnya.

Gerakan wakaf produktif ini juga menjadi cerminan misi besar Kemenag sebagai institusi yang ingin memberi manfaat nyata bagi masyarakat. 

“Kemenag ingin menjadi kementerian yang berdampak kepada masyarakat. Kami selalu mengatakan bahwa kualitas keimanan dan keberagamaan kita itu ditentukan seberapa besar kita berdampak bagi masyarakat. Kami ingin Kementerian Agama berdampak kepada masyarakat,” ujarnya.

Read Entire Article
Politics | | | |