Kemendagri Instruksikan Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

1 day ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar aturan. Penegasan ini menyusul pembentukan Satuan Tugas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas bermasalah oleh pemerintah pusat.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, pembentukan Satgas Terpadu yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan harus ditindaklanjuti oleh seluruh kepala daerah.

“Satgas ini fokusnya adalah pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah, dengan pendekatan deteksi dini, pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum,” ujar Bima dalam keterangan tertulis, Jumat (30/5/2025).

Ia menegaskan, Satgas memiliki kewenangan untuk menindak ormas yang melanggar, termasuk jika terdapat pelanggaran serius seperti kekerasan fisik. Di tingkat daerah, Satgas provinsi, kabupaten, dan kota diinstruksikan proaktif menerima laporan masyarakat dan melakukan penindakan sesuai ketentuan.

Bima menjelaskan, sanksi yang bisa dikenakan bervariasi, mulai dari administratif hingga pembubaran. Namun, kewenangan pengelolaan izin ormas berada di dua kementerian, yakni Kemendagri dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri bisa dicabut izinnya apabila terbukti melanggar aturan. Sementara ormas berbadan hukum di bawah Kemenkumham dapat dikenai sanksi pencabutan status hukum melalui rekomendasi Satgas.

“Perangkat hukum sudah ada, aturan jelas. Tinggal bagaimana aparat menegakkannya di lapangan,” ujarnya.

Kemendagri, lanjut Bima, terus melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Ia mengapresiasi kepala daerah yang telah mengambil tindakan terhadap ormas pelanggar.

“Ada saatnya kita merangkul, tapi ada juga saatnya hukum harus berbicara. Ketegasan harus dikedepankan jika sudah kelewat batas,” tegasnya.

Read Entire Article
Politics | | | |