Penumpang berjalan menuju KM Sinabung di Pelabuhan Manokwari, Papua Barat, Selasa (23/12/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub)melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan uji petik kelaiklautan kapal penumpang sebagai bagian dari persiapan Angkutan Lebaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Pelabuhan Penyeberangan Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara, pada 26–27 Januari 2026.
Uji petik dilakukan terhadap tiga kapal penumpang milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yakni KMP Manta, KMP Manta II, dan KMP Julung-Julung. Pemeriksaan dilaksanakan oleh Tim Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang dipimpin Sub Koordinator Kelompok Keselamatan Kapal Barang dan Peti Kemas Rudin, dengan pendampingan Marine Inspector KSOP Kelas II Tarakan, Capt. Suma Indra Bayu.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Samsuddin menjelaskan uji petik tersebut mengacu pada Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR-DJPL 1 Tahun 2025 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Lebaran 2026 tertanggal 14 Januari 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kapal penumpang yang beroperasi selama periode Lebaran memenuhi standar keselamatan dan kelaiklautan pelayaran.
“Uji petik merupakan langkah preventif untuk memastikan kapal penumpang yang melayani masyarakat benar-benar laik laut sebelum dioperasikan pada masa Angkutan Lebaran,” kata Samsuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim uji petik menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada ketiga kapal. Temuan tersebut meliputi aspek dokumen kelaiklautan, kelengkapan dan kondisi peralatan keselamatan, pemenuhan safemanning awak kapal, serta penerapan sistem manajemen keselamatan kapal.
Tim uji petik merekomendasikan agar seluruh temuan ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lambat sebelum 19 Februari 2026. Adapun untuk KMP Manta, penyelesaian temuan direkomendasikan dilakukan bersamaan dengan kegiatan pengedokan pada minggu pertama Februari 2026.
Samsuddin menegaskan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan terus memantau tindak lanjut hasil uji petik tersebut. Kapal penumpang tidak akan diizinkan beroperasi apabila temuan keselamatan belum dipenuhi.
“Kami memastikan kapal tidak dioperasikan jika persyaratan keselamatan belum dipenuhi. Tidak ada toleransi terhadap kelalaian yang berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran,” ujarnya.
Kementerian Perhubungan menyatakan pengawasan kelaiklautan kapal akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna mendukung penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2026 yang aman dan selamat bagi masyarakat.

3 hours ago
2















































