REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Sosial (Kemensos) membuka opsi reaktivasi otomatis kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta nonaktif yang menderita penyakit kronis dan katastropik. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya perbaikan ekosistem jaminan sosial kesehatan nasional.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan reaktivasi otomatis akan diberikan kepada sekitar 100.000 peserta PBI nonaktif yang terdata mengidap penyakit kronis dan katastropik.
“Selain reaktivasi reguler, kami membuka opsi reaktivasi otomatis kepada 100.000 PBI nonaktif yang menderita sakit kronis dan katastropik. Data tersebut kami peroleh dari BPJS Kesehatan,” ujar Saifullah Yusuf dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pemerintah di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, Kemensos juga menetapkan kebijakan khusus dalam kondisi tertentu, seperti bencana alam, orang telantar, atau situasi yang mengancam keselamatan jiwa. Dalam kondisi tersebut, seseorang tetap dapat menerima PBI JKN meskipun berada di luar kelompok desil yang ditetapkan.
Menurut Saifullah, kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Tahun 2026 sebagai bentuk perlindungan negara terhadap kelompok rentan yang menghadapi risiko kesehatan serius.
Selain itu, Kemensos juga mendorong sebagian peserta PBI nonaktif untuk beralih ke kepesertaan mandiri atau dibiayai oleh pemerintah daerah, terutama di wilayah yang telah mencapai cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).
“Kami laporkan bahwa tahun lalu, Kemensos menonaktifkan sekitar 13,5 juta penerima bantuan iuran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87.591 peserta melakukan reaktivasi, dan sebagian lainnya beralih ke segmen mandiri,” ujar Saifullah.
Ia menilai penonaktifan tersebut menunjukkan penyasaran bantuan yang lebih tepat. Peserta yang dinonaktifkan dinilai telah memiliki kemampuan membayar secara mandiri atau telah dijamin oleh pemerintah daerah melalui APBD di wilayah yang telah mencapai UHC.
“Artinya, penonaktifan ini relatif tepat sasaran karena mereka mampu secara mandiri atau langsung diambil alih oleh pemerintah daerah. Di daerah yang telah UHC, seluruh warganya sudah dibiayai melalui APBD,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Kemensos juga mengungkapkan masih terdapat ketidaktepatan sasaran penerima PBI JKN berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025.
Berdasarkan data tersebut, penduduk pada kelompok desil 1 hingga 5 yang seharusnya menjadi penerima PBI JKN masih banyak yang belum terakomodasi. Sebaliknya, sebagian penduduk pada desil 6 hingga 10 justru masih tercatat sebagai penerima.
Jumlah penduduk desil 1 hingga 5 yang belum menerima PBI JKN tercatat lebih dari 54 juta jiwa, sementara penduduk desil 6 hingga 10 serta kelompok non-desil yang masih tercatat sebagai penerima mencapai lebih dari 15 juta jiwa.
sumber : ANTARA

1 hour ago
3















































