Kesenjangan Efisiensi: Jatah Uang Rapat ASN Dihapus, Anggaran Pengadaan Mobil Dinas Eselon I Naik

1 day ago 11

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengetatan anggaran belanja negara untuk satuan biaya anggaran kementerian/lembaga akan berlanjut pada 2026. Penyesuaian anggaran itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 (PMK SBM) yang diundangkan pada 20 Mei 2025. 

Di antara kegiatan K/L yang terdampak efisiensi adalah anggaran terkait rapat yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN). Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menghapus pemberian uang saku untuk kegiatan rapat sehari penuh (full day meeting) di luar kantor bagi para ASN mulai tahun anggaran 2026.

“Pada tahun 2025 biaya rapat khususnya uang saku itu kita sudah hapus untuk yang half day, untuk setengah hari. Dan di tahun 2026 yang full day pun kita sudah hapus uang sakunya. Jadi yang ada uang saku sebesar Rp130.000 per hari itu hanya untuk rapat yang harus menginap atau yang fullboard,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Lisbon menjelaskan kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) untuk 2026 itu menegaskan bahwa uang saku hanya akan diberikan untuk kegiatan rapat yang menginap atau masuk kategori fullboard. Uang harian yang masih berlaku hanya untuk kegiatan rapat di luar kantor yang berlangsung lebih dari satu hari dan melibatkan akomodasi.

“Jadi dengan demikian pemberian uang saku atau uang harian itu hanya untuk kegiatan yang fullboard, yang menginap. Ini sejalan dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap belanja barang. Kalau rapat-rapat ini masuk kategori belanja barang,” jelasnya.

Sebagai catatan, biaya uang saku rapat fullboard yang diselenggarakan di luar kantor ditetapkan sebesar Rp130.000 per orang per hari. Sementara itu, rapat half day dan full day yang tidak menginap tidak lagi diberikan uang saku sejak kebijakan SBM TA 2025 dan 2026.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa biaya rapat di hotel yang meliputi penginapan, konsumsi dan fasilitas ruang, tetap akan menyesuaikan dengan hasil survei harga layanan hotel. Survei tersebut dilakukan setiap tahun bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan perguruan tinggi, guna mencerminkan kondisi biaya riil di tiap daerah.

“Dengan demikian harga itu sudah lebih mencerminkan harga yang realistis, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah,” terang Lisbon.

Selain penghapusan uang saku, lewat PMK 32/2025, pemerintah juga mengatur penyesuaian tarif hotel untuk perjalanan dinas ASN dalam negeri. Biaya penginapan kini berada di kisaran Rp2,14 juta hingga Rp9,33 juta per malam per orang, tergantung jenjang jabatan dan lokasi provinsi tujuan.

Misalnya, batas maksimal tarif hotel untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I di Aceh sebesar Rp5,11 juta, sementara di DKI Jakarta mencapai Rp9,33 juta per malam. PMK 32 Tahun 2025 menegaskan bahwa tarif tersebut merupakan batas atas yang tidak dapat dilampaui.

“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” tulis beleid tersebut dalam Pasal 3 Ayat 1.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |