Ketua dan Wakil PN Depok Diberhentikan Sementara, Surat Langsung Dikirim ke Presiden

3 hours ago 6

Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026) dinihari. KPK menahan lima tersangka dalam OTT tersebut yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman, dan Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok dengan mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp850 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memutuskan memberhentikan sementara pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjerat kasus sengketa lahan hasil pengusutan KPK. Mereka baru akan dipecat kalau sudah ada putusan inkrah.

"Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara Hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut," Juru Bicara MA, Yanto pada Senin (9/2/2026).

MA secepatnya akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Pemecatan baru dilakukan MA kepada hakim nakal itu setelah adanya putusan inkrah.

"Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Hakim oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung," ujar Yanto.

Sanksi yang sama juga akan diberikan kepada juru sita PN Depok yang terjerat kasus ini. "Begitu juga dengan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang terbukti bersalah, maka akan diperhentikan oleh Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini Sekretaris Mahkamah Agung," ujar Yanto.

Selain itu, MA mengucapkan terimakasih kepada KPK atas peristiwa ini membantu untuk bersih-bersih terhadap Hakim di lingkungan MA yang masih mau melakukan transaksi kotor. "Sehingga diharapkan nantinya benar-benar tersisa hakim yang memiliki komitmen anti judicial corruction, selalu menjaga integritas, harkat dan martabat Hakim," ujar Yanto.

KPK sudah menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Tiga pihak lain yang ditangkap ialah Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

Dalam perkara pengurusan sengketa lahan di Depok, Eka dan Bambang meminta fee Rp 1 miliar. Tapi, pihak PT PT Karabha Digdaya hanya menyetujui pembayaran Rp 850 juta.

Atas suap itu, Bambang menyiapkan resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. 

Read Entire Article
Politics | | | |