REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menekankan kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor, harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Harus diingat kita juga memiliki undang-undang tentang Pelindungan Data Pribadi, jadi kesepakatan apa pun yang dibuat dengan negara mana pun harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Ia menekankan pentingnya UU PDP sebagai dasar hukum agar pemerintah memiliki otoritas khusus dan standar tinggi dalam pelindungan data pribadi warga negara Indonesia (WNI). Dave menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu penjelasan teknis dari pemerintah terkait rincian kesepakatan transfer data antara Indonesia dan AS.
“Kami masih menunggu detail teknisnya seperti apa, tetapi kita memiliki Undang-Undang PDP yang sudah disahkan, dan itu yang menjadi pegangan untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.
Oleh karena itu, Dave belum dapat memastikan sejauh mana kewenangan transfer data Indonesia–AS akan dijalankan dan sejauh mana hal itu sesuai dengan ketentuan dalam UU PDP. “Ya, itu mesti dibaca di dalam undang-undang karena memang ada pasal-pasalnya yang menyebutkan data itu dapat disimpan, tetapi selama ada standar-standar yang tercakup,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan sebagai dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi pelindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan resmi tertulis di Jakarta, Kamis.
Adapun pada Rabu (23/7/2025), Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan bahwa kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang merupakan bagian dari kesepakatan tarif impor, hanya ditujukan untuk kepentingan pertukaran barang dan jasa tertentu.
Pernyataan Hasan tersebut terkait dengan salah satu komitmen yang diambil Indonesia dalam kesepakatan tersebut, yakni memberikan kepastian terkait pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat. Hal ini dijelaskan dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan sejumlah poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia. Salah satu poinnya adalah mengenai pemindahan data pribadi.
Dalam keterangan resmi Gedung Putih yang dikutip pada Rabu (23/7/2025), disebutkan kesepakatan itu mencakup penghapusan hambatan perdagangan digital. Disebutkan bahwa Amerika Serikat dan Indonesia akan merampungkan komitmen di bidang perdagangan digital, jasa, dan investasi.
Salah satu komitmen Indonesia adalah memberikan kepastian terkait kemampuan memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat.
“Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan pelindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis pernyataan tersebut.
sumber : Antara