Komisi III DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Langsung Presiden

1 hour ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil sepakat mengenai penempatan Polri terus menjadi anak buah langsung Presiden. Nasir menyebut, hal tersebut sesuai dengan amanat perjuangan saat era reformasi.

"Kedudukan Polri langsung di bawah Presiden adalah amanah reformasi," kata Nasir kepada Republika di Jakarta, Kamis (7/5/2026). Hal itu dikatakan Nasir menanggapi rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) kepada RI 1.

Rekomendasi itu salah satunya penegasan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden RI. Anggota Fraksi PKS DPR itu menegaskan, penempatan Polri di bawah Presiden RI langsung sesuai dengan semangat independensi.

Dia berharap, Presiden dapat menempatkan Polri sebagai alat negara yang independen. "Harapannya, Presiden akan bertindak sebagai negarawan saat memperlakukan institusi Polri. Sehingga korps Bhayangkara itu tetap independen dalam melaksanakan tupoksinya," ujar Nasir.

Dia pun tak sepakat dengan penempatan Polri di bawah kementerian. Menurut Nasir, opsi itu bisa menyebabkan politisasi Polri kian kuat. "Keinginan sebagian orang yang ingin menempatkan institusi Polri di bawah kementerian, bukan hanya ahistoris, tetapi berpotensi terjadinya politisasi Polri secara telanjang," ucap Nasir.

Dia juga meragukan efektivitas penempatan Polri di bawah kementerian. Nasir menduga opsi itu malah membuat kinerja Polri tak membaik.  "Luasnya wilayah dan kultur masyarakat  Indonesia belum memungkinkan jika Polri di bawah kementerian. Kedudukannya di bawah Presiden adalah langkah tepat dan solutif," jelas Nasir.

Sebelumnya, KPRP menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026). Ada enam rekomendasi, yakni penegasan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden, penguatan Komisi Kepolisian Nasional, mekanisme pengangkatan Kapolri, pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian, penguatan aspek kelembagaan dan manajerial, serta revisi Undang-Undang Kepolisian.

KPRP mengungkapkan, alasan mereka tidak mengusulkan Polri berada di bawah suatu kementerian. Anggota KPRP Mahfud MD mengatakan apabila Polri berada di bawah kementerian akan rawan dipolitisasi. Oleh sebab itu, KPRP merekomendasikan agar Polri tetap langsung berada di bawah presiden.

KPRP merekomendasikan agar pembatasan jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian harus diatur secara limitatif. Dasar pengaturan pembatasan jabatan itu bakal diatur melalui regulasi karena menyangkut keperluan aparatur sipil negara (ASN).

Read Entire Article
Politics | | | |