Muslimah Pergi Haji atau Umroh Haruskah Disertai dengan Mahram?

5 hours ago 10

Sejumlah calon jamaah haji menunggu proses pemeriksaan dokumen di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (23/5/2023). Sebanyak 393 calon jamaah haji yang terdiri dari 165 jamaah laki-laki, 220 jamaah perempuan dan 8 petugas ibadah haji tiba di Asrama Haji Pondok Gede untuk transit beristirahat sebelum diberangkatkan menuji tanah suci melalui Bandara Soekarno Hatta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bolehkah seorang wanita berangkat haji tanpa didampingi suami atau saudara laki-lakinya? Pertanyaan ini kerap memicu perdebatan panjang terkait syarat mahram dalam ibadah haji.

Di satu sisi, terdapat dalil kuat yang mewajibkan pendampingan mahram. Namun di sisi lain, beberapa mazhab besar seperti Syafi'iyah dan Malikiyah melihat esensi syarat tersebut bukan sekadar keberadaan fisik mahram, melainkan terjaminnya keamanan dalam perjalanan.

Mahram secara syar'i merujuk pada orang yang haram dinikahi untuk selamanya. Golongan ini mencakup hubungan nasab seperti ayah, kakek, paman, saudara kandung, anak, cucu, dan keponakan, serta hubungan persaudaraan karena sepersusuan hingga hubungan mushaharah (pernikahan) seperti mertua.

KH Ahmad Sarwat Lc dalam buku Ibadah Haji: Syarat-syarat Haji terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan bahwa umumnya para ulama mensyaratkan bagi wanita untuk punya mahram yang mendampingi selama perjalanan haji. Dasar atas syarat ini adalah beberapa hadits Rasulullah SAW.

Dari Ibnu Abbas RA dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda sebagai berikut ini:

لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم فقام رجل فقال يا رسول الله امرأتي خرجت حاجة واكتتبت في غزوة كذا وكذا قال ارجع فحج مع امرأتك

"Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya."

Lalu seorang laki-laki bangkit seraya berkata, "Wahai Rasulullah, isteriku berangkat hendak menunaikan haji sementara aku diwajibkan untuk mengikuti perang ini dan ini."

Rasulullah bersabda, "Kalau begitu, kembali dan tunaikanlah haji Bersama istrimu." (HR Imam Bukhari)

Read Entire Article
Politics | | | |