KPK Endus Aliran Dana Kasus Kuota Haji ke Petinggi PBNU Aizzudin Abdurrahman

3 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan aliran uang mencurigakan kepada Ketua Bidang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman. Uang tersebut diduga berkaitan perkara korupsi kuota haji 2024 yang menjerat eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. 

Atas dugaan itulah, KPK memeriksa Aizzudin pada 13 Januari 2026. KPK mengusut dugaan aliran uang haram kepada Aizzudin. 

"Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (13/1/2026).

KPK menyebut sampai saat ini Aizzudin masih berstatus sebagai saksi. Keterangan  Aizzudin diperlukan guna membongkar aliran dana mencurigakan dalam kasus kuota haji. 

"Maksudnya seperti apa? tujuannya untuk apa? kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi. Nah, ini masih akan terus didalami," ujar Budi. 

Selain itu, KPK menegaakan pemeriksaan Aizzudin bukan dimaksudkan menargetkan PBNU. KPK memastikan pemerimsaan tersebut menyasar Aizzudin sebagai individu. 

"Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan," ucap Budi.

Tercatat, Aizzudin Abdurrahman (Gus Aiz), tuntas mengikuti pemeriksaan tim penyidik KPK pada Selasa (13/1/2026) sekitar tujuh jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Aizzudin membantah keterlibatannya di kasus kuota haji. 

KPK sudah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Alex sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tapi KPK tak langsung menahan kedua tersangka. 

Kasus ini berawal dari dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. Dari total kuota tambahan dari Arab Saudi, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Tapi, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih. 

Read Entire Article
Politics | | | |