KPK Klaim Satu Suara soal Penetapan Tersangka Kuota Haji, Begini Katanya

18 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak ada kendala pengusutan kasus korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). KPK mengeklaim tidak ada perpecahan di internal guna menentukan tersangka kasus kuota haji.

KPK memastikan proses penanganan kasus kuota haji sudah disepakati lima pimpinannya. Sehingga KPK menebar janji pengumuman tersangkanya tinggal menunggu waktu saja.

"Kami semua sudah mufakat satu suara dan sudah firm. Kita tinggal tunggu saja waktunya," kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2025).

KPK menyatakan tak ada keraguan di internal soal peran pihak yang diduga terlibat kuota haji. Ini termasuk eks menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang dicegah ke luar negeri sejak Agustus 2025.

“Tidak ada keraguan soal itu dalam proses penyelidikan dan penyidikan, semuanya sudah firm," ujar Budi.

Selain itu, KPK menyebut dinamika internal termasuk bagian pengambilan keputusan kolektif kolegial. Sehingga hal itu bukan berarti menandakan adanya perpecahan.

"Dalam suatu diskusi, forum tentu, ragam pandangan itu ada dan itu menjadi pengayangan untuk saling melengkapi sehingga menjadi sebuah mufakat, menjadi satu suara, sebuah keputusan lembaga,” ucap Budi.

Walau demikian, KPK belum menyebut tenggat waktu pasti pengumuman tersangka kuota haji. "Kami akan segera sampaikan update dari perkembangan perkara haji ini,” ucap Budi.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyadari adanya isu perbedaan sikap pimpinan KPK soal kasus kuota haji. Tapi Setyo menyangkal perbedaan sikap menjadi riak perpecahan. Setyo menjamin lima pimpinan KPK satu frekuensi dalam pengusutan kasus tersebut.

"Ya itu kan informasi, prinsipnya enggak ada (perpecahan). Tidak ada terbelah," kata Setyo kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Tercatat, mantan menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) sudah dua kali diperiksa KPK pada Selasa (16/12/2025) di kasus kuota haji. Dalam pemeriksaan itu, KPK mengkonfrontirnya dengan keterangan saksi lain dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Tapi Yaqut tak kunjung mengenakan rompi oranye.

KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Read Entire Article
Politics | | | |