REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta asosiasi dan biro perjalanan haji agar kooperatif dalam mengembalikan uang terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Kepada pihak-pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus), travel (biro perjalanan haji), maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif, termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).
KPK terus mengimbau kepada asosiasi maupun biro haji tersebut agar tidak ragu-ragu mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kasus Kuota Haji Tambahan
Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Pemerintah Indonesia. Kuota ini seharusnya untuk menutup panjangnya antrean penyelenggaraan haji reguler. Namun, dilakukan diskresi oleh Kementerian Agama, sehingga kuota dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Diskresi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Langkah KPK dan Temuan Pansus
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan penyidikan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara dari kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka kasus ini.
Selain KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama pada pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

10 hours ago
10













































