Aksi buruh saat berunjuk rasa menuntut upah layak. ilustrasi (Antara/R. Rekotomo)
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI DIY) bersama berbagai lembaga terkait menggelar pembicaraan penting untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2025. Fokus utama diskusi kali ini adalah kritik terhadap lambatnya pengesahan revisi undang-undang yang dianggap krusial, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang menurut mereka wajib mendasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPD KSPSI DIY, Kirnadi, menyampaikan bahwa isu upah layak dan perjanjian kerja menjadi perhatian yang mendesak. "Soal upah sangat penting bagi pekerja. Perjanjian kerja, baik di semua sektor, harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, kebebasan berserikat dan berkumpul di perusahaan juga harus dijamin oleh negara," ungkap Kirnadi, Sabtu (26/4/2025).
Selain itu, kritik keras juga datang dari pihak kampus dan mahasiswa terhadap kebijakan pemerintah. Salah satu sorotan utama adalah pemotongan dana kampus, di mana hanya 50 persen dana yang sampai ke kampus. Mereka juga menolak keras kehadiran aparat Polri dan TNI di lingkungan kampus yang dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan akademik dan demokrasi.
Menurut MPBI DIY, DPR baru saja membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun, hingga kini, diskusi antara pemerintah dan pihak pekerja belum dilakukan. "Kami berharap panja ini melibatkan pekerja dan serikat buruh secara bermakna dalam pembahasan UU Ketenagakerjaan, agar hasilnya benar-benar berpihak pada buruh," kata Kirnadi menambahkan.
MPBI DIY juga menyoroti tuntutan utama pada aksi May Day 2025 yang meliputi:
1. Upah layak yang dapat memenuhi kebutuhan hidup buruh.
2. Penolakan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang marak terjadi.
3. Pengakuan pekerja sektor transportasi dan gig economy sebagai buruh dengan hak yang sama.
4. Kebebasan berserikat yang dijamin sepenuhnya oleh negara.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh seluruh lembaga bantuan hukum se-Daerah Istimewa Yogyakarta serta pihak kampus dan Mahasiswa, MPBI DIY menekankan pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para buruh. Harapan besar mereka adalah adanya peningkatan kesejahteraan yang signifikan setelah revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan selesai dibahas.
Puncak aksi buruh direncanakan akan berlangsung pada 20 Mei 2025 di Yogyakarta. Acara ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk menyuarakan aspirasi buruh sekaligus mendesak pemerintah agar lebih serius memperhatikan hak-hak pekerja di Indonesia.