Mantan Hakim MK: Baznas Hanya Jalankan Amanat Legislasi Bukan Lembaga Superbody

1 day ago 13

loading...

Mantan hakim MK sekaligus ahli dari pemerintah Wahiduddin Adams, menegaskan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bukan lembaga superbody. Foto/istimewa

JAKARTA - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus ahli dari pemerintah Wahiduddin Adams, menegaskan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bukan lembaga superbody sebagaimana didalilkan dalam judicial review Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hal itu disampaikan Wahiduddin Adama dalam Sidang Permohonan Uji Materi di MK.

“Baznas memang dibentuk oleh undang-undang, tetapi kewenangan pengaturannya justru berada pada level yang lebih rendah, bahkan di bawah Peraturan Menteri. Selama ini, ketika Baznas membuat ketentuan, dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Menteri. Karena itu, sebetulnya tidak tepat jika Baznas disebut sebagai lembaga superbody,” ujar Wahiduddin Adams saat memberikan keterangan di MK, Jakarta dikutip Minggu (1/6/2025).

Wahiduddin menjelaskan, fungsi regulasi yang dijalankan Baznas melalui Peraturan Baznas bersifat terbatas, baik dari sisi daya ikat maupun cakupan materi. Peraturan tersebut disusun dalam rangka melaksanakan mandat dari peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014, serta/atau Peraturan Menteri Agama terkait organisasi dan tata kerja Baznas.

Baca juga: Mantan Pegawai Baznas Jabar Jadi Tersangka usai Ungkap Dugaan Korupsi, Ini Respons KPK

“Baznas, termasuk Baznas Provinsi, dan Baznas Kabupaten/Kota, dibina dan diawasi oleh Kementerian Agama. Artinya, Baznas tidak memiliki kekuasaan absolut. Bahkan kewenangannya dalam menjatuhkan sanksi pun sangat terbatas,” jelasnya.

Wahiduddin Adams menyebut, bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan Baznas pun hanya berupa peringatan tertulis. Berdasarkan catatan yang ada, sanksi tersebut bahkan baru satu kali diberikan sejauh ini. Wahiduddin Adams menambahkan, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif juga dimiliki oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Agama terkait organisasi Baznas. Hal ini memperkuat bahwa secara hukum, fungsi regulator, pengawas, maupun operator Baznas bersifat terbatas dan tidak dominan.

Baca juga: Selamat! 8 Pati TNI AD dan AU Dapat Promosi Jabatan Naik Pangkat Bintang 2

Read Entire Article
Politics | | | |