Mas Bechi Bebas Bersyarat, Komnas Perempuan Protes: Ditjenpas Jangan Pasang Badan

1 hour ago 3

Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) (kedua kanan) berjalan memasuki ruang sidang saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/10/2022). Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan memprotes pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus kekerasan seksual sekaligus anak kiai di Jawa Timur, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi sejak Agustus 2025. Komnas Perempuan menegaskan perubahan status terpidana tidak boleh tertutup bagi korban dan masyarakat.

Komnas Perempuan menuntut keterbukaan atas bebas bersyaratnya Bechi. Komnas Perempuan menyayangkan Ditjen Pemasyarakatan yang ogah membuka data soal bebas bersyaratnya Bechi.

"Kemarahan serta pertanyaan publik mengenai apakah terpidana telah memenuhi syarat menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana harus dijawab dengan data yang dapat diperiksa, bukan hanya pernyataan bahwa prosedur telah dipenuhi," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti pada Rabu (23/9/2026).

Komnas Perempuan mewanti-wanti Ditjen Pemasyarakatan agar tak pasang badan bagi Bechi dengan menutup informasi pembebasan bersyarat.

"Ketertutupan justru berisiko menghadirkan kembali rasa takut dan trauma korban serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan perkara kekerasan seksual,” ujar Ratna.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengakui pembebasan bersyarat sebagai hak narapidana yang hanya dapat diberikan setelah seluruh persyaratan dipenuhi. Pasal 10 mensyaratkan narapidana berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, dan telah menjalani masa pidana paling singkat dua pertiga.

Dalam perkara ini, Bechi dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun. Dengan demikian, dua pertiga dari pidana tersebut secara aritmetis adalah empat tahun delapan bulan.

Namun, masa pidana Bechi dihitung sejak penahanan pada 8 Juli 2022 dan Bechi telah keluar dari lembaga pemasyarakatan melalui pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Dengan hitungan ini, Bechi berada dalam tahanan dan lembaga pemasyarakatan selama sekitar tiga tahun satu bulan (lebih singkat sekitar satu tahun tujuh bulan dari dua pertiga masa pidana tujuh tahun). Ditjen Pemasyarakatan beralasan syarat dua pertiga masa pidana telah terpenuhi Bechi setelah memperhitungkan remisi yang diterima terpidana.

"Penjelasan bahwa terpidana telah memperoleh remisi belum cukup untuk menjawab pertanyaan publik. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus membuka secara terperinci jenis, dasar hukum, tanggal, dan besaran setiap remisi; rumus penghitungan dua pertiga masa pidana; tanggal tepat terpenuhinya syarat tersebut; serta hasil penilaian perilaku dan penurunan tingkat risiko yang menjadi dasar pembebasan bersyarat," ujar Ratna.

Read Entire Article
Politics | | | |