Mau Ekspor Rajungan ke AS? Ini Dokumen Wajib dari KKP

2 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan petunjuk teknis Certificate of Admissibility (CoA) untuk memudahkan pelaku usaha mengekspor produk perikanan rajungan ke Amerika Serikat (AS). Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa tanpa CoA, produk perikanan Indonesia tidak dapat masuk ke pasar AS karena harus memenuhi ketentuan US Marine Mammal Protection Act (MMPA).

“Dokumen ini sangat penting dan menjadi persyaratan agar produk perikanan Indonesia, khususnya rajungan, ditangkap menggunakan alat penangkapan ramah lingkungan seperti bubu, serta memastikan kegiatan penangkapan tidak mengancam mamalia laut,” ujar Latif dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (12/11/2025).

Pedoman penerbitan sertifikat itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 27 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Certificate of Admissibility (CoA) bagi Hasil Perikanan dari Penangkapan Ikan. Dengan adanya panduan ini, pelaku usaha kini memiliki acuan yang jelas untuk memenuhi persyaratan ekspor ke AS.

“KKP ingin memastikan produk rajungan Indonesia tetap bisa diterima pasar dunia, sekaligus mendukung praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan,” lanjut Latif.

Ia menegaskan, penyusunan petunjuk teknis tersebut merupakan langkah strategis menjaga keberlanjutan akses pasar ekspor produk perikanan Indonesia. Selain menjadi bentuk transparansi, kebijakan ini juga memperkuat daya saing produk perikanan nasional di pasar global.

Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI), Kuncoro Catur Nugroho, mengapresiasi langkah KKP dalam menerbitkan regulasi tersebut. Menurutnya, penerapan CoA bukan hanya memenuhi persyaratan administratif ekspor, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat praktik perikanan yang bertanggung jawab.

“Ini membuktikan setiap hasil perikanan tangkap yang diekspor memiliki jaminan keterlacakan (traceability) dan kepatuhan terhadap prinsip pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan,” ujar Kuncoro.

Berdasarkan data KKP, ekspor rajungan dan kepiting Indonesia ke Amerika Serikat terus menunjukkan tren positif. Pada semester I tahun 2025, volume ekspor mencapai 6,68 ribu ton dengan nilai 161,89 juta dolar AS.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pangan biru menjadi bagian penting dari sistem pangan global. Program ini sejalan dengan strategi ekonomi biru yang diusung KKP untuk mengoptimalkan potensi kelautan secara berkelanjutan, mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjaga kelestarian laut.

Read Entire Article
Politics | | | |