Mendorong Kepatuhan Pajak Lewat Pendekatan Sosial

6 hours ago 3

Image Syakira Ramadhania

Politik | 2025-05-09 16:08:34

Selama ini, strategi peningkatan kepatuhan pajak lebih banyak didekati dari sisi administratif dan teknis—melalui pembenahan sistem, penyederhanaan layanan, serta peningkatan kapasitas pengawasan. Namun, ada satu pendekatan yang masih kurang mendapat perhatian: pendekatan sosial.
Pendekatan sosial mengedepankan kesadaran kolektif dan nilai-nilai budaya dalam membangun kepatuhan pajak. Kepatuhan bukan hanya karena takut sanksi, tetapi karena merasa memiliki tanggung jawab moral dan sosial sebagai warga negara. Inilah esensi dari tax morale—sikap sukarela dan kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Di negara-negara dengan kepatuhan tinggi seperti Skandinavia, kesadaran membayar pajak ditopang oleh kuatnya rasa percaya publik terhadap institusi pemerintah, transparansi penggunaan anggaran, serta pendidikan kewarganegaraan sejak dini. Di Indonesia, tantangan ini masih besar. Rendahnya kepercayaan pada pengelolaan anggaran negara kerap menjadi alasan pembenar untuk menghindari pajak, baik secara legal maupun ilegal.

Oleh karena itu, upaya mendorong kepatuhan pajak harus memperhitungkan dimensi sosial dan budaya masyarakat. Edukasi pajak perlu dilakukan tidak hanya di sekolah atau kantor pajak, tetapi juga melalui tokoh masyarakat, lembaga keagamaan, komunitas lokal, bahkan media sosial. Narasi bahwa membayar pajak adalah bagian dari ibadah sosial dan kontribusi nyata terhadap bangsa perlu digaungkan secara luas.

Lebih dari itu, pemerintah perlu memberi contoh nyata dalam penggunaan pajak yang transparan dan bermanfaat. Ketika masyarakat melihat pajaknya kembali dalam bentuk layanan publik yang bermutu, kepercayaan pun tumbuh. Kepercayaan ini akan melahirkan kesadaran, dan dari kesadaran muncullah kepatuhan yang bersifat sukarela.

Pendekatan sosial tidak bisa menggantikan sistem yang kuat dan penegakan hukum yang tegas. Namun, ia bisa menjadi pelengkap strategis yang menjadikan kewajiban pajak sebagai bagian dari identitas warga negara, bukan sekadar beban administratif. Indonesia butuh pendekatan yang lebih manusiawi dalam reformasi perpajakan, agar pajak tak lagi ditakuti, tetapi dimaknai sebagai bentuk gotong royong membangun negeri.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Politics | | | |