Operator mengoperasikan alat berat di kawasan tambang galian C di Gunung Sarik, Kuranji, Padang, Sumatera Barat, Selasa (30/12/2025). Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mendesak penghentian permanen seluruh aktivitas pertambangan galian C jenis pasir dan batu (sirtu) di kawasan Gunung Sariak karena dinilai menjadi salah satu faktor utama kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuranji dan memperbesar risiko bencana ekologis, termasuk banjir bandang di wilayah hilir.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang memproses pencabutan persetujuan lingkungan terhadap delapan unit usaha dari total 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, langkah tersebut diambil setelah dilakukan verifikasi lapangan dan pendalaman oleh tim ahli yang menemukan pelanggaran ketentuan lingkungan hidup.
“Kami telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan pada delapan entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria,” kata Hanif dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin.
Hanif menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak dipenuhinya kewajiban paksaan pemerintah, tidak dilunasinya denda administratif, serta keterlambatan pelaksanaan sanksi yang telah ditetapkan. Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut juga tidak menjalankan kewajiban selama masa pembekuan perizinan berusaha atau persetujuan lingkungan.
Ia menambahkan, pencabutan persetujuan lingkungan juga dilakukan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang sulit atau tidak dapat dipulihkan.
“Untuk 20 unit usaha lainnya, kami masih menunggu langkah dari kementerian teknis. Berdasarkan ketentuan, apabila izin teknis usahanya dicabut, maka persetujuan lingkungannya juga akan kami cabut,” ujar Hanif.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers terkait pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).
Dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan luas area mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.
sumber : Antara

1 hour ago
2














































