REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah memastikan kesiapan pengembalian keuangan haji khusus. Dia memastikan uangnya ada dan aman.
"Uangnya pasti ada. Kita tak ada masalah dengan likuiditas dan keuangan," kata Fadlul saat acara BPKH Annual Media Outlook 2026 di Yogyakarta akhir pekan kemarin.
Fadlul mengatakan, untuk pengembalian keuangan ke haji khusus masih terus berjalan prosesnya. BPKH terus berkoordinasi dengan Kementerian Haji soal ini.
BPKH baru akan mengembalikan uang ke jamaah haji khusus jika dokumen dari Kemenhaj sudah lengkap. Dan, Kemenhaj juga baru akan menyampaikan dokumen pengembalian keuangan ke BPKH jika dokumen persyaratannya dari jamaah haji khusus lengkap.
"Seperti teman-teman ketahui ada persyaratan Kemenhaj atas kebutuhan dokumen yang penting. Itu mungkin yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Ini jadi tantangan bagi travel haji khusus," ujar Fadlul.
""Kami tiap hari terus bergerak dan kami terus melaporkan pengembalian dana yang dilakukan," tambah Fadlul.
Sebelummya,,Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria Anshary mengatakan bahwa penyelenggaraan haji khusus tahun 2026 berisiko gagal berangkat akibat ketidaksiapan sistem pelunasan dan belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sementara timeline operasional Kerajaan Arab Saudi sangat ketat dan tidak dapat ditunda. Hal tersebut disampaikannya sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan sikap dari 13 Asosiasi PIHK di Indonesia.
"Hingga saat ini, kepastian perolehan jumlah jamaah Haji Khusus belum jelas karena masih terdapat sisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas, sehubungan timeline operasional tersebut," kata Ustaz Zaky melalui pesan tertulis, Rabu (31/12/2025)
Di sisi lain, ia menyampaikan, seluruh dana yang telah disetorkan jamaah (8.000 Dolar AS per jamaah) berada di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji Badan (BPKH) yang dibentuk oleh pemerintah. Sehingga PIHK terhambat untuk memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab.
Ia menegaskan, tenggat waktu krusial yang tidak dapat ditunda adalah 4 Januari 2026 batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna. 20 Januari 2026 batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat di Arab Saudi. 1 Februari 2026 batas akhir penyelesaian kontrak.
"Setelah tanggal tersebut, PIHK tidak dapat melakukan kontrak akomodasi di sistem (Masar Nusuk), sehingga visa haji tidak dapat diterbitkan, dan keberangkatan dipastikan gagal," kata Zaky.

2 hours ago
2














































