REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq mengonfirmasi timnya telah melakukan pengawasan intensif terhadap empat lokasi penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, menyusul laporan masyarakat terkait potensi kerusakan lingkungan. Langkah ini diambil setelah isu pencemaran lingkungan tersebut mencuat pada akhir Mei 2025.
Dalam pemaparannya, Hanif menjelaskan Kementerian LHK langsung menurunkan tim pengawas ke empat lokasi tambang, yakni di PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP), pada 26–31 Mei 2025. "Kami menanggapi laporan masyarakat dengan serius dan melakukan verifikasi lapangan," ujarnya dalam konferensi pers, Ahad (8/6/2025).
Menteri Sumber Daya Mineral (ESDM) juga sudah melakukan kunjungan lapangan. Hanif mengatakan saat tim Kementerian Lingkungan Hidup memeriksa laporan masyarakat di Raja Ampat, ia sedang tengah menangani kasus lingkungan di Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah, sehingga tidak bisa langsung ke Raja Ampat.
Namun, ia menegaskan akan segera menyusul tim pengawas dalam beberapa hari ke depan setelah menangani persoalan kualitas udara di Jakarta. Raja Ampat, dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati laut global dengan 75 persen spesies koral dunia, menjadi area sensitif. Hanif menekankan, 97 persen wilayah kabupaten tersebut merupakan kawasan hutan, terdiri dari cagar alam, suaka margasatwa, dan hutan lindung.
"Ekosistem Raja Ampat ini harus kita jaga dengan sangat hati-hati karena biodiversitasnya yang cukup sangat tinggi dengan berbagai macam flora dan fauna yang ini maka Raja Ampat menjadi suatu titik sentral di pemerintah kita yang memang harus kita perlu kelola dengan sangat bijaksana," katanya.
Dokumen lingkungan hidup strategis (KLHS) tahun 2021 dan RTRW Papua Barat telah menjadi acuan dalam pengawasan ini. Empat lokasi tambang yang aktif dipantau karena adanya laporan dugaan pencemaran dan perubahan landscape. Foto udara menggunakan drone menunjukkan aktivitas penambangan di Pulau Gag, Mayapur, Kawei, dan Manuran—semuanya termasuk pulau kecil yang dilindungi UU No. 1/2014.
Hanif mengatakan tim pengawas kementerian yang menindaklanjuti laporan masyarakat menemukan pencemaran lingkungan dan pengrusakan lanskap di Raja Ampat. Salah satu perusahaan yang dipantau, PT GN, beroperasi di Pulau Gag dengan luas konsesi 6.030 hektare.