REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah melakukan pencabutan izin terhadap tujuh penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau perusahaan pinjaman online (pinjol).
“Hingga saat ini, OJK telah mencabut izin usaha tujuh penyelenggara LPBBTI/pindar. Pencabutan izin usaha ini dilakukan dikarenakan pengembalian izin usaha dari penyelenggara ataupun pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam keterangannya, dikutip Sabtu (7/6/2025).
Agusman menyampaikan, OJK terus mendukung penguatan dan pengembangan industri pinjol. Khususnya dalam mendorong pembiayaan sektor-sektor produktif serta memperkuat permodalan melalui peningkatan ekuitas dari penyelenggara pinjol eksisting. Saat ini, OJK masih terus melakukan pendalaman mengenai kesiapan infrastruktur dan kondisi industri LPBBTI sebagai prakondisi dibukanya moratorium LPBBTI.
Lebih lanjut, mengenai syarat pemenuhan ekuitas, Agusman mengatakan terdapat 15 dari 96 penyelenggara LPBBTI/pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 7,5 miliar. Dari 15 penyelenggara pinjol tersebut, sebanyak empat penyelenggara sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor.
“Selain itu, belum terdapat penyelenggara pindar (pinjol) yang mengajukan pengembalian izin usaha karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum maupun mengajukan izin untuk merger atau akuisisi,” ujar dia.
Adapun mengenai pemenuhan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar yang akan mulai berlaku efektif pada 4 Juli 2025 mendatang, Agusman menyebut OJK telah melakukan beberapa supervisiory action. Antara lain, menyampaikan surat kepada seluruh penyelenggara pinjol untuk dapat memenuhi dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memenuhi ekuitas minimum tersebut sebelum waktu yang ditetapkan.
Selain itu juga, meminta action plan dan timeline pemenuhan ekuitas minimum bagi penyelenggara pinjol yang ekuitasnya masih di bawah Rp 12,5 miliar. Serta melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel.
Di tengah perkembangan dan tantangan yang ada, Agusman meyakini industri LPBBTI dapat terus tumbuh ke depannya. Berdasarkan data OJK, per April 2025, outstanding pembiayaan LPBBTI telah tumbuh 29,01 persen yoy (Maret 2025: 28,72 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp 80,94 triliun. Melihat tren pembiayaan tersebut, industri pinjol diproyeksikan akan terus tumbuh positif sesuai roadmap pengembangan dan penguatan LPBBTI tahun 2023—2028. Eva Rianti