OJK Nilai Penempatan Dana Pemerintah Rp 200 Triliun Perkuat Posisi Tawar Bank

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menilai penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun pada bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dapat memperkuat posisi tawar perbankan terhadap deposan besar yang selama ini meminta bunga simpanan di atas pasar atau special rate. Saat ini, pemerintah menetapkan tingkat bunga special rate untuk dana Rp 200 triliun tersebut sebesar 4 persen. Angka itu lebih tinggi dibandingkan bunga deposito di pasar.

“Para deposan lainnya yang sebelumnya meminta tingkat bunga lebih tinggi lagi, istilahnya itu special rate. Nah, maka dengan adanya bunga yang tadi di 4 persen, memberikan keleluasaan posisi tawar kepada bank untuk tidak semata-mata menerima begitu saja permintaan dari para deposan ini,” kata Mahendra usai bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Mahendra menjelaskan, dengan adanya acuan bunga 4 persen dari penempatan dana pemerintah, bank kini memiliki ruang untuk menolak permintaan deposan besar yang menginginkan bunga simpanan lebih tinggi.

Mekanisme tersebut diharapkan dapat mempercepat penyesuaian suku bunga simpanan di industri perbankan.

Meski demikian, Mahendra mengungkapkan masih ada sejumlah rekening milik pemerintah yang turut meminta special rate. Karena itu, OJK telah menyampaikan hal tersebut kepada Menkeu Purbaya agar ada keselarasan kebijakan dalam menjaga stabilitas bunga di pasar keuangan.

“Pada akhirnya memang bunga itu akan menyesuaikan dengan tingkat bunga yield SBN (Surat Berharga Negara) dan tingkat bunga BI-Rate. Tapi kalau itu dibiarkan semata-mata pada mekanisme pasar akan perlu waktu yang agak sedikit lama. Tapi kalau ada pemilik dana punya keinginan untuk melihat tingkat bunga itu turun lebih cepat lagi, ya tentu punya keleluasaan di sana. Dan malah ini Menteri Keuangan memiliki kewenangannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mencatat praktik pemberian special rate deposito kepada deposan besar masih cukup tinggi dan menjadi salah satu penghambat penurunan suku bunga perbankan.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutkan total dana pihak ketiga (DPK) yang memperoleh special rate mencapai Rp 2.380,4 triliun atau sekitar 25 persen dari total DPK, dengan kelompok pemerintah dan BUMN menjadi penerima bunga tertinggi, yakni rata-rata 6,30 persen per Agustus 2025.

“Kenapa penurunan suku bunga (BI-Rate) dan likuiditas belum menurunkan suku bunga deposito dan suku bunga kredit, ini salah satu faktornya adalah adanya praktik special rate deposito, baik dari deposan besar maupun perbankan,” kata Perry.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |