OJK: Saham SRIL Terancam Dihapus dari Bursa, Sritex Sudah Pailit

1 day ago 7

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa saham PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (kode saham: SRIL) telah memenuhi kriteria untuk dilakukan delisting, (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa saham PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (kode saham: SRIL) telah memenuhi kriteria untuk dilakukan delisting, menyusul suspensi perdagangan saham SRIL yang telah berlangsung sejak 2021. Delisting merupakan penghapusan pencatatan saham di bursa.

“Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N, saham SRIL sudah masuk dalam kriteria delisting karena telah disuspensi lebih dari 24 bulan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Mei 2025 di Jakarta, Senin (2/6/2025).

SRIL pertama kali disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 18 Mei 2021, akibat penundaan pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) Sritex Tahap III Tahun 2018.

Inarno menjelaskan OJK telah memberikan pengecualian kepada Sritex terkait kewajiban penyampaian laporan berkala seperti laporan keuangan tahunan dan laporan tengah tahunan. Namun demikian, perusahaan tetap diwajibkan menyampaikan keterbukaan informasi serta laporan-laporan lainnya yang relevan.

Terkait kemungkinan perubahan status hukum Sritex dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private), Inarno menegaskan bahwa prosedur tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 45 Tahun 2024.

“Kami sudah mengatur tata cara PT Tbk untuk go private dalam POJK 45/2024, termasuk kewajiban melakukan buyback saham yang dimiliki publik,” ujarnya.

Sebagai informasi, Sritex telah dinyatakan pailit pada Oktober 2024 dan secara resmi menghentikan operasional usaha sejak 1 Maret 2025. Kurator kepailitan mencatat total tagihan utang perusahaan tekstil tersebut mencapai Rp 29,8 triliun.

Selain itu, pada 20 Mei 2025, Kejaksaan Agung menangkap mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit perbankan kepada Sritex.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |