OJK Tunggu PP untuk Proses Pelaksanaan Demutualisasi BEI

2 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi mengatakan pelaksanaan proses demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu terbitnya peraturan pelaksana yang akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

“Mekanisme dan ketentuan lainnya, terus terang kami harus menunggu rumusan yang nantinya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Jika rumusan mekanismenya telah ditetapkan, tentu Peraturan OJK (POJK) dan peraturan Bursa terkait harus diselaraskan,” ujar Hasan saat diwawancarai cegat di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Apabila dalam PP tersebut belum diatur secara rinci terkait mekanisme demutualisasi, Hasan menjelaskan OJK akan menyiapkan mekanisme yang paling memungkinkan untuk diterapkan, serta memastikan keterlibatan dan peran para pemegang saham BEI saat ini guna menetapkan skema yang paling tepat.

“Tentu pada saatnya, sesuai dengan aksi korporasi perusahaan, akan melibatkan keputusan dan peran para pemilik saat ini. Kepemilikan BEI saat ini masih bersifat mutual secara tertutup oleh perantara pedagang efek dan Anggota Bursa. Jadi, proses ini masih bergulir,” ujar Hasan.

Hasan menjelaskan penerbitan PP untuk proses demutualisasi BEI telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Sesuai undang-undang tersebut, ia menjelaskan penyusunan PP harus melalui proses perumusan oleh pemerintah dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR RI.

“Jadi, tentu kita menunggu. Jika mengacu pada ketentuan undang-undang, pada saat rumusan PP telah selesai oleh pemerintah, tentu akan diajukan ke DPR. Nanti kita bersama-sama melihat hasil akhir PP yang akan diundangkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Hasan.

Dalam kesempatan itu, ia memastikan OJK akan terus mencermati perkembangan penyusunan PP tersebut dan melakukan langkah-langkah persiapan yang memungkinkan dilakukan lebih awal, sembari menunggu ketentuan final yang nantinya diberlakukan secara efektif.

“Kami akan terus mencermati dari waktu ke waktu dan jika ada hal yang dapat dipersiapkan lebih awal, tentu akan kami lakukan sambil menunggu bentuk final dan ketentuan yang telah diputuskan ketika PP itu efektif berlaku,” kata Hasan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan rencana demutualisasi BEI dapat dilakukan melalui dua tahap, yakni melalui skema private placement atau penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO).

Airlangga menilai reformasi sektor keuangan, khususnya pasar modal, perlu terus didorong, dengan salah satu langkah yang disiapkan pemerintah melalui demutualisasi bursa guna memperkuat tata kelola dan transparansi.

“Ini yang disiapkan dengan Peraturan Pemerintah. Demutualisasi bursa bisa dilakukan dalam dua tahap, pertama melalui private placement dan kedua melalui IPO,” ujar Airlangga.

Menurut Airlangga, demutualisasi menjadi penting agar aspek transparansi dan akuntabilitas dapat terpisah secara jelas antara Bursa dan Anggota Bursa (AB), sehingga pengelolaan pasar modal diharapkan semakin independen dan kredibel ke depan.

OJK mengungkapkan pemerintah akan segera menerbitkan peraturan terkait demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia dan menargetkan aturan tersebut terbit pada kuartal I 2026.

Demutualisasi merupakan proses perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan atau Self-Regulatory Organization (SRO) yang dimiliki oleh perusahaan sekuritas Anggota Bursa menjadi entitas berbentuk perusahaan yang dapat dimiliki oleh publik atau pihak lain.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |