Ombudsman: Proses Reaktivasi PBI JKN Harus Mudah dan Cepat

3 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Siti Farida, menyerukan dinas sosial (dinsos) di berbagai kabupaten/kota se-Jateng mengambil langkah responsif dan progresif guna mempermudah warga yang hendak mengaktifkan kembali kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Dia mengaku, Ombudsman Jateng telah menerima cukup banyak keluhan warga yang PBI JKN-nya terdampak penonaktifan.

Farida mengungkapkan, warga yang secara resmi melapor ke Ombudsman Jateng soal penonaktifan PBI JKN terhitung tak banyak. Namun Ombudsman Jateng menerima cukup banyak aduan dari media sosial. Menurut Farida, di antara mereka yang melapor, ada pula warga difabel. 

Dia berpendapat, karena penonaktifan telah terjadi, fokus ke depan adalah bagaimana membantu warga yang sebenarnya masih layak menjadi peserta PBI JKN tapi justru terdampak penonaktifan. Terutama warga yang memang tengah mengidap penyakit kronis atau katastropik. 

"Kita fokus kepada mengoptimalkan supaya dinas terkait, terutama dinsos, mengambil langkah responsif dan progresif untuk melakukan reaktivasi, terutama kepada kelompok yang betul-betul membutuhkan. Misalnya kelompok masyarakat yang sakit kronis atau katastropik, kelompok rentan seperti ibu hamil atau anak-anak difabel. Kalau kami menyebutnya layanan prioritas," kata Farida ketika diwawancara, Senin (9/2/2026). 

Dia menambahkan, langkah progresif dan responsif dalam proses reaktivasi PBI JKN dapat dilakukan dinsos kabupaten/kota, misalnya dengan mendatangi langsung masyarakat yang memang membutuhkan. Cara lainnya, misalnya, memanfaatkan platform digital dengan menyederhanakan persyaratan yang harus diunggah warga terkait.

"Sederhananya agar bisa cepat dan mudah, itu yang kami dorong. Sekali lagi, yang diperlukan adalah percepatan karena ini keadaannya sangat mendesak. Kalau cara menyikapinya itu dengan cara-cara konvensional atau biasa-biasa saja, ya ini akan menimbulkan persoalan di masyarakat, terutama kami sangat concern kepada kelompok rentan," ucap Farida.

Dia mengaku Ombudsman Jateng pernah menerima laporan warga yang kondisi sosial dan ekonominya tergolong rentan. "Ketika dicek lapangan, ternyata betul (tergolong) Desil 2. Tapi di DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) menjadi Desil 6. Ini memang kasuistik. Tapi intinya bahwa reaktivasi itu dibutuhkan harus cepat dan simpel, sehingga warga yang berhak mendapatkan BPJS Kesehatan PBI bisa terlayani," katanya.

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Semarang mengungkapkan, terdapat lebih dari 136 ribu peserta PBI JKN di Kota Semarang dan Kabupaten Demak yang terimbas penonaktifan. Detail pembagiannya yakni Kota Semarang sebanyak 98.545 jiwa dan Kabupaten Demak 37.991 jiwa. 

Read Entire Article
Politics | | | |