Orang tua calon siswa menunjukkan laman SPMB yang buffering di Posko Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN 1 Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (11/6/2025). SPMB SMA Negeri di Kota Depok untuk tahun ajaran 2025/2026 saat ini sedang berlangsung. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SPMB Jabar. Periode pendaftaran tahap 1 dibuka mulai 10 Juni hingga 16 Juni 2025. Pada hari kedua pendaftaran masih ada beberapa kendala terjadi, salah satunya web SPMB yang error.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais menemukan adanya pihak yang menawarkan jatah kursi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Bandung, Jawa Barat. Praktek ini didapati Ombudsman dilakukan oleh pihak di luar pemerintah.
Indraza menyampaikan Ombudsman Jabar sudah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Jabar dan Pemkot Bandung menyusul kabar jual beli kursi.
"Jadi didapati ternyata bukan jual beli kursi tapi ada yang menawarkan kepada orang tua kalau ga salah di sekolah yang favorit," kata Indraza kepada Republika, Kamis (12/6/2025).
Indraza mengungkapkan praktek ini dilakukan oleh LSM nakal. Mereka awalnya memeras jatah kursi ke pihak sekolah. Kemudian mereka memperjualbelikannya.
"Ini yang menawarkan LSM. Seperti kejadian tahun-tahun sebelumnya, LSM liar ini biasanya menekan sekolah untuk beri jatah ke mereka, lalu jatah ini dijual.
Indraza menepis keterlibatan unsur pemerintah dalam praktek curang ini.
"Nah apakah ada dinas? Tidak. Bukan dari pemerintah tawarkan ini," lanjut Indraza.
Walau demkian, Indraza menjamin Ombudsman akan terus mempelototi kasus ini. Hal ini guna membongkar praktek kecurangan itu agar tak lagi terulang.
"Kami pastikan keterangannya betul, ini kami terus kawal," ujar Indraza.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan tengah menyelidiki dugaan jual beli kursi dalam pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026 jenjang SMP. Bangku kursi yang dijual berkisar di angka Rp 5 juta hingga Rp 8 juta.
"Masih diselidiki, sudah masuk dalam tahap penyelidikan apabila memang baru indikasi maka akan diberi peringatan keras dan sanksi administrasi berat, tetapi kalau memang sudah terlaksana dan transaksi pidana langsung," ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa (10/6/2025).