Orang Tua Wajib Tahu! Hal Ini yang Harus Dicek pada Label Makanan Anak

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau orang tua di Indonesia untuk lebih teliti sebelum membeli produk makanan maupun minuman bagi anak. Di tengah menjamurnya pilihan jajanan dan produk pangan olahan, kebiasaan mengecek label pangan menjadi langkah krusial untuk memastikan asupan nutrisi yang masuk ke tubuh anak benar-benar tepat dan aman bagi tumbuh kembang mereka.

Masa kanak-kanak dinilai sebagai periode emas di mana tubuh membutuhkan nutrisi spesifik. Namun, tanpa disadari, banyak produk pangan yang beredar memiliki kandungan gula, garam, hingga lemak jenuh yang melampaui batas kebutuhan harian anak. Jika dikonsumsi secara terus-menerus, hal ini berisiko memicu masalah kesehatan jangka panjang seperti obesitas dini, diabetes, hingga gangguan metabolisme.

“Pangan olahan kemasan ini, kalau memenuhi syarat BPOM atau mendapatkan izin BPOM pasti syaratnya lebih ketat. Mulai dari komposisi dan lain-lain. Nah apa yang harus kita cek? Pertama, tanggal kadaluwarsa,” kata Anggota Unit Kerja Koordinasi (UKK) Nutrisi dan Penyakit Metabolik Dr dr Klara Yuliarti, Sp.A, Subs.N.P.M.(K) dalam webinar yang dipantau dari Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dia mengatakan penting bagi orang tua untuk memastikan pangan olahan kemasan tidak kedaluwarsa. “Walaupun ini biasanya kalau di supermarket, ya harusnya pemilik supermarket tidak boleh menjual makanan kedaluwarsa, tapi itu bisa terjadi ya, namanya juga human error,” ujarnya.

Ia juga mengemukakan bahwa daftar komposisi bahan makanan juga sebaiknya diperhatikan, hal ni untuk menghindari alergen. Ketiga, kata dia lagi, “nutrition fact” atau informasi nilai gizi (ING) yang dicetak berdasarkan takaran. Kemudian klaim gizi atau klaim kesehatan serta kategori pangan olahan.

Kelima hal tersebut menurutnya menjadi hal yang patut dipahami dan dicermati orang tua, pasalnya, anak-anak terutama di bawah usia tiga tahun dianggap populasi khusus atau kelompok yang harus dilindungi. Sehingga syarat untuk mengonsumsi makanan olahan untuk anak usia di bawah tiga tahun lebih ketat dibanding dibandingkan dengan makanan umum.

Lebih jauh, ia juga menjelaskan bahwa terdapat jenis pangan yang harus terdaftar di BPOM, yang meliputi pangan olahan dalam kemasan eceran, pangan fortifikasi atau yang diperkaya dengan zat gizi khusus. Kemudian pangan wajib mendapatkan sertifikasi SNI seperti air minum kemasan, minyak goreng sawit dan sejenisnya, pangan untuk uji pasar serta Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang ditambahkan ke makanan untuk memberikan rasa atau warna tertentu seperti penyedap atau pewarna makanan.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |