REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada layanan jalan tol masih sebatas tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan resmi.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur pemungutan PPN atas jasa jalan tol. “Perlu kami sampaikan bahwa terkait isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada Republika, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan, belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat terkait layanan jalan tol. Menurut Bimo, arah kebijakan perluasan basis pajak memang tengah disiapkan pemerintah dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan. Hal ini tertuang dalam perencanaan strategis DJP ke depan.
“Direktorat Jenderal Pajak menyusun perencanaan strategis yang memuat arah kebijakan perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,” katanya.
Meski demikian, ia memastikan setiap kebijakan baru akan melalui proses yang panjang dan berhati-hati. Pemerintah akan melakukan kajian mendalam serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebelum menetapkan aturan.
“Apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses yang komprehensif, termasuk mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas,” jelas Bimo.
Pemerintah juga menegaskan prinsip yang akan dijaga dalam setiap kebijakan perpajakan, yakni keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta tetap memperhatikan daya beli masyarakat. “Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah,” kata dia.
Dalam dokumen perencanaan, DJP memang mencatat perlunya perluasan basis pajak untuk meningkatkan penerimaan negara yang selama ini masih belum optimal. Di sisi lain, rencana pengenaan PPN pada jalan tol juga menuai perhatian. Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan penggunaan jalan tol dan berdampak pada sektor logistik.
“Kalau dibebani PPN, bisa makin sepi. Truk logistik juga bisa beralih ke jalan arteri,” ujarnya kepada Republika.

4 hours ago
11

















































