Palak Sopir Truk Pakai Katana, Preman di Semarang tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

1 day ago 13

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang membekuk seorang preman yang melakukan pemalakan dan pengancaman menggunakan katana atau pedang panjang terhadap sopir truk di Jalan Alteri Yos Sudarso, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur. Video pemalakan tersebut sempat viral di media sosial. 

Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi mengungkapkan, aksi pemalakan itu terjadi pada Jumat (30/5/2025), sekitar pukul 11:45 WIB. Pelaku bernama Davit Johan Prakoso (25 tahun), warga Semarang Barat. 

Agung menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima, kejadian bermula saat Davit menghampiri truk mogok yang tengah berhenti di lokasi, kemudian meminta uang parkir secara paksa. “Karena permintaannya tidak dituruti oleh sopir, pelaku terlibat cekcok dan kemudian pergi meninggalkan tempat,” kata Agung, Ahad (1/6/2025).

Dia menambahkan, setelah meninggalkan lokasi, Davit pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam. Dalam perjalanan kembali ke lokasi truk, Davit sempat mengajak temannya untuk ikut. Temannya sempat menolak, tapi akhirnya manut karena diancam.

“Pelaku kemudian kembali ke lokasi kejadian dengan membawa satu bilah samurai dan satu bilah parang, dan menantang korban berduel,” ucap Agung.

Merasa terancam, sopir truk bernama Maulana (23 tahun), warga Kota Kediri, segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Semarang Timur. Setelah menerima laporan, polisi segera memburu pelaku dan menangkapnya. 

Ketika dibekuk, polisi menyita dua barang bukti berupa satu samurai sepanjang sekitar 90 sentimeter dan satu parang sepanjang 60 sentimeter. "Pelaku saat ini telah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Agung. 

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga sekitar yang melihat langsung kejadian tersebut. Atas perbuatannya, Davit Johan Prakoso dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, serta pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Kompol Agung menambahkan, peristiwa pemalakan tersebut menjadi perhatian serius. Hal itu mengingat insiden kekerasan semacam itu dapat meresahkan masyarakat. "Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak premanisme," ucapnya

Read Entire Article
Politics | | | |