REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Nilai pasar fintech syariah Indonesia mencapai sekitar Rp 130 triliun pada 2023. Namun, jumlah penyelenggara yang telah mengantongi izin masih sangat terbatas. Kondisi ini berpotensi menahan laju pengembangan ekosistem keuangan syariah digital di dalam negeri.
Peneliti CSED INDEF Ahmad Affandi Mahfudz menyebut pertumbuhan pembiayaan fintech syariah berjalan pesat, tetapi belum diimbangi jumlah pelaku yang memperoleh izin regulator. “Nilai pasar fintech syariah Indonesia pada 2023 sekitar USD 8,85 miliar atau setara Rp130 triliun,” kata Ahmad Affandi dalam diskusi publik Ekonomi Syariah di Persimpangan: Refleksi Strategis 2025 dan Policy Agenda 2026 yang digelar secara daring, Selasa (30/12/2025).
Ia mencatat, hingga kini penyelenggara fintech syariah yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru berjumlah 17 entitas, sementara sekitar 85 penyedia lainnya tergabung dalam asosiasi. Ketimpangan tersebut dinilai mencerminkan tantangan struktural dalam penguatan industri.
Dari sisi regulasi, Ahmad Affandi menyoroti dampak kebijakan permodalan terhadap penyempitan ekosistem. “Perubahan modal minimum dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 25 miliar berdampak signifikan. Saat ini, penyelenggara security crowdfunding syariah hanya sekitar tiga sampai empat,” ujarnya.
Ia menilai kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan penguatan ekosistem agar tidak menghambat inovasi dan inklusi keuangan syariah, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Selain regulasi, persoalan literasi juga menjadi tantangan utama. “Literasi produk keuangan syariah di Indonesia masih sekitar 30 persen, relatif rendah,” kata Ahmad Affandi, merujuk laporan Global Islamic Economy Report.
Menurut dia, ekosistem fintech syariah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari regulator, asosiasi, pelaku industri, hingga pengguna seperti UMKM halal, konsumen individu, dan lembaga ZISWAF. Namun, koordinasi antarlembaga dinilai masih perlu diperkuat.
Ahmad Affandi juga menyoroti keterbatasan pengaturan inovasi. Ia menyebut regulatory sandbox belum sepenuhnya mengakomodasi aspek syariah. “Regulatory sandbox belum mengadopsi aspek syariah secara memadai,” ujarnya.
Ke depan, ia mendorong penguatan regulasi khusus fintech syariah, peningkatan literasi, standardisasi tata kelola syariah untuk bank dan nonbank, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan agar potensi pasar dapat dioptimalkan.

3 weeks ago
23















































