REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memastikan Program Paket Ekonomi dilanjutkan pada 2026 untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi, melindungi daya beli, dan memperluas penciptaan lapangan kerja. Keberlanjutan kebijakan ini menjadi bagian dari strategi stabilisasi ekonomi di tengah dinamika global dan domestik.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, pemerintah tengah mematangkan sejumlah program utama yang akan diperpanjang dan diperluas pada 2026.
Program tersebut mencakup magang nasional, penyesuaian jangka waktu pemanfaatan serta penerima manfaat insentif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM hingga 2029, perpanjangan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor pariwisata dan industri padat karya, serta perpanjangan PPN DTP sektor perumahan.
Pemerintah juga melanjutkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh peserta Bukan Penerima Upah (BPU). “Pemerintah saat ini juga terus mematangkan persiapan program Paket Ekonomi yang akan dilanjutkan pada tahun 2026,” kata Haryo, Selasa (13/1/2026).
Sebelumnya, pemerintah merumuskan Paket Ekonomi 2025 dan Penyerapan Tenaga Kerja yang terdiri atas delapan program akselerasi pada 2025, empat program berlanjut ke 2026, serta lima program andalan penyerapan tenaga kerja. Seluruh kebijakan tersebut dirancang terintegrasi untuk menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan sektor ketenagakerjaan.
Haryo menjelaskan, implementasi Paket Ekonomi sepanjang 2025 mencatat capaian signifikan. Program Magang Nasional bagi lulusan perguruan tinggi telah merealisasikan 102.696 peserta dari total 724.880 pelamar pada batch pertama hingga ketiga, melampaui target awal 100.000 peserta.
“Di sisi perlindungan daya beli pekerja, Pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja sektor pariwisata dengan gaji hingga Rp10 juta,” ujar Haryo.
Kebijakan PPh Pasal 21 DTP tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 dan telah diimplementasikan. Selain itu, pemerintah menyalurkan bantuan pangan beras kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) periode Oktober–November 2025 sebesar 10 kilogram per KPM, dengan realisasi 348 ribu ton atau 95,86 persen dari pagu.
Pemerintah juga menyalurkan bantuan minyak goreng sebanyak dua liter per KPM dengan realisasi lebih dari 69 juta liter atau 95,86 persen dari pagu. Pada sektor ketenagakerjaan, diskon iuran JKK dan JKM bagi pekerja BPU di sektor transportasi dan logistik menjangkau lebih dari 731 ribu peserta selama Oktober 2025 hingga Maret 2026. Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.
Untuk mendukung akses perumahan, pemerintah merealisasikan Program Manfaat Layanan Tambahan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan dengan relaksasi suku bunga sejak 1 Oktober 2025. Program ini diharapkan memperluas akses kepemilikan rumah bagi pekerja formal berpenghasilan menengah ke bawah.
Di sisi penyerapan tenaga kerja, Program Padat Karya Tunai direalisasikan melalui Kementerian PU dengan anggaran Rp6,63 triliun atau 93,70 persen dan menyerap lebih dari 25 ribu tenaga kerja. Kementerian Kehutanan merealisasikan Rp1,18 triliun atau 65,38 persen dengan serapan lebih dari 16 ribu tenaga kerja.
Pada aspek deregulasi, pemerintah mempercepat Paket Deregulasi melalui Satuan Tugas Penyelesaian Pengaduan dan Layanan Aduan Terpadu Lapor Debottlenecking. Hingga Desember 2025, satgas menindaklanjuti 23 desk pengaduan untuk mengurangi hambatan investasi.
Pemerintah juga menjalankan Program Perkotaan melalui proyek percontohan di DKI Jakarta sejak 18 Desember 2025. Program ini dilengkapi pengembangan platform ekonomi digital untuk mendukung gig economy dan direncanakan diterapkan di 15 kota dengan Jakarta sebagai prototipe.
Selain itu, Program Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) telah disalurkan kepada lebih dari 33 juta KPM atau 94,8 persen dari target 35 juta KPM. Penyaluran di provinsi terdampak bencana alam mencapai sekitar 90 persen, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
sumber : Antara

3 hours ago
2













































