REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan sampah harus tuntas sebelum masa pemerintahan saat ini berakhir. Hal itu ia sampaikan dalam kunjungan ke tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan satu Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, serta di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, menargetkan penyelesaian 100 persen masalah sampah pada 2029,” ujar Hanif, dikutip dari siaran pers KLH, Ahad (20/4/2025).
Untuk tahun ini, pemerintah menargetkan penyelesaian 50 persen dari total permasalahan sampah nasional. Hanif pun semakin intensif melakukan kunjungan lapangan guna mengidentifikasi tantangan di daerah sekaligus mendorong kolaborasi multipihak dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah Tempat Pemrosesan Akhir Berbasis Lingkungan dan Edukasi (TPA BLE) di Desa Wlahar, Kabupaten Banyumas. Di sana, Hanif mengapresiasi inovasi yang diterapkan pemerintah daerah setempat, terutama pendekatan bisnis yang dilakukan dalam pengelolaan sampah.
“Penanganan sampah di Banyumas sangat berbeda. Pendekatannya terintegrasi dan berbasis bisnis. Mereka hampir menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh. Dalam skala 1 sampai 100, Banyumas sudah berada di angka 70–80. Ini layak jadi contoh bagi daerah lain,” ujarnya.
TPA BLE Banyumas menerapkan konsep zero waste to landfill, ekonomi sirkular, dan waste to energy, dengan kapasitas pengolahan hingga 75 ton sampah per hari. Sampah dipilah menjadi organik, anorganik, dan residu. Residu serta sampah plastik diolah menjadi produk bernilai tambah seperti paving block dan genting.
Hanif juga meninjau TPA Kaligending di Kabupaten Kebumen yang mengembangkan teknologi konversi sampah menjadi gas metana dan Refuse Derived Fuel (RDF). Ia berdialog dengan warga dan mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung upaya pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab.
“Inovasi seperti ini tidak terlepas dari peran penting kepala daerah yang bertanggung jawab langsung terhadap pengelolaan sampah di wilayahnya,” tambah Hanif.
Kunjungan juga dilakukan ke TPS3R Berkah di Kelurahan Panjer. Tempat ini dikelola secara swadaya oleh masyarakat. Menariknya, warga bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menabung di TPS3R, serta membayar retribusi pengelolaan sampah sebesar Rp 5.000 per bulan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023.
TPS3R ini mengelola sekitar 915 kilogram sampah per hari, terdiri dari 85 kg sampah organik basah, 25 kg organik kering, 43 kg nonorganik, dan 762 kg residu. Sampah organik dikelola melalui budi daya maggot dan produksi kompos.
Di TPA Kulon Progo, Hanif kembali menegaskan bahwa keberadaan TPA tetap dibolehkan, asalkan dikelola dengan baik.
“Yang dilarang adalah praktik open dumping. Semua TPA harus dikelola secara terkontrol, sesuai ketentuan perundangan lingkungan, agar tidak mencemari lingkungan,” katanya.