Pemerintah Terapkan KUR Bunga 0 Persen untuk Korban Bencana Mulai 2026

1 week ago 16

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana membebaskan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau menetapkannya menjadi 0 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mulai 2026 melalui kebijakan moratorium KUR.

Pada 2027, bunga KUR akan dinaikkan secara bertahap menjadi 3 persen sebelum kembali ke tingkat normal sebesar 6 persen pada 2028. “Tahun pertama ini bunganya kita nolkan di 2026. Pada 2027 menjadi 3 persen dan 2028 baru kembali ke 6 persen,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Selain penyesuaian bunga, Airlangga menyampaikan pemerintah juga membuka ruang kebijakan khusus bagi wilayah di Sumatra yang terdampak bencana. Sebelumnya, Airlangga telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dampak bencana terhadap penyaluran KUR serta mengajukan usulan relaksasi bagi debitur terdampak.

Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025), Airlangga menyebutkan total penyaluran KUR di ketiga provinsi tersebut mencapai Rp 43,95 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 1.018.282 orang. Dari total tersebut, nilai KUR yang terdampak langsung bencana mencapai Rp 8,9 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 158.848 orang.

“Total di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, KUR-nya Rp 43,95 triliun, Pak Presiden. Jumlah debiturnya ada 1.018.282 orang. Yang terdampak bencana ini sebesar Rp 8,9 triliun dengan 158.848 debitur,” ujar Airlangga dalam laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet.

Untuk penanganan dampak bencana, Airlangga mengusulkan kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR terdampak. Dalam skema tersebut, penyalur tetap menerima pembayaran angsuran pokok dan bunga tanpa melakukan klaim, sementara pemerintah menanggung subsidi bunga atau subsidi margin KUR reguler.

“Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November 2025. Jadi mereka tidak, dalam tanda petik, tidak default, Pak Presiden,” katanya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |