Pemkab Bekasi Kawal Sengketa Lahan 23.380 Meter Persegi di Babelan

12 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI, – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah mengawal sidang sengketa lahan seluas 23.380 meter persegi yang berlokasi di Kampung Pondok, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang sebagai langkah menegaskan kepemilikan sah atas tanah tersebut.

Perwakilan Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dimah, menyatakan bahwa mereka memiliki bukti hukum yang kuat terkait status kepemilikan lahan tersebut. "Secara hukum kami memiliki bukti-bukti konkret bahwa tanah tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi," ujarnya di Cikarang, Jumat.

Sidang aanmaning kedua terpaksa ditunda karena 11 pihak tergugat tidak hadir. Meski demikian, pemerintah daerah berkomitmen untuk mengawal perkara ini hingga tuntas demi keadilan serta sesuai harapan masyarakat.

Dimah menjelaskan bahwa lahan tersebut adalah aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang saat ini menjadi objek gugatan seorang warga Cakung, Jakarta Timur bernama Akhmad Aryadi. Pemkab Bekasi menegaskan bahwa tanah yang selama ini ditempati puluhan warga tersebut tercatat secara sah sebagai milik mereka.

Seluruh dokumen kepemilikan telah disiapkan untuk dipaparkan di persidangan. "Kami berharap Pengadilan Negeri Cikarang dapat menilai secara detail bahwa lahan tersebut secara sah merupakan aset pemerintah daerah," tambah Dimah.

Protes Warga Kampung Pondok

Di sisi lain, puluhan warga turut mendatangi Pengadilan Negeri Cikarang mencari keadilan. Warga menilai proses hukum yang berjalan sarat kejanggalan dan diduga melibatkan praktik mafia tanah. Sahrul, perwakilan warga, menyampaikan protes keras atas gugatan yang menyeret permukiman mereka, menyebutkan bahwa warga telah tinggal di kawasan tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun.

"Fakta di lapangan menunjukkan kami sudah menempati lahan ini sejak lama, sementara bukti yang digunakan pihak lawan, kami duga tidak sah," tegas Sahrul. Menurutnya, ada indikasi penggunaan dokumen yang diduga kuat palsu dalam proses gugatan sehingga tidak adil apabila hakim hanya menilai perkara dari satu objek bukti.

Pihaknya menyatakan tidak akan tinggal diam dan akan terus menempuh upaya hukum sebagai bentuk perlawanan demi mempertahankan hak atas tempat tinggal mereka. "Kami akan terus menggugat dan melawan. Ini bukan pemilik asli, ini mafia tanah," katanya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Politics | | | |