Warga melintas di dekat karangan bunga dukungan untuk SMA Negeri 1 (SMANSA) Bandung saat aksi simpatik di depan gedung sekolah SMA Negeri 1 Bandung, Jawa Barat, Ahad (4/5/2025). Aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas dan dukungan kepada SMA Negeri 1 Bandung terkait sengketa lahan usai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan atas kepemilikan yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Biro Bantuan Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pada Rabu (12/6/2025), terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Dalam putusan sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin, menyampaikan bahwa berkas memori banding telah didaftarkan dan diterima oleh PTTUN dengan nomor perkara 131/B/2025/PT.TUN.JKT.
“Iya, banding sudah didaftarkan dan diterima tanggal 12 Juni kemarin. Registrasinya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” ujarnya belum lama ini.
Ia menjelaskan bahwa materi banding memuat berkas-berkas yang memperkuat dalil hukum yang sebelumnya telah disampaikan pada persidangan di PTUN Bandung. Banding juga disertai dengan bukti baru untuk mendukung argumentasi tersebut.
“Memori bandingnya sudah kami buat. Tujuannya untuk memperkuat dalil-dalil kita kemarin di PTUN Bandung, dengan tambahan bukti baru,” tuturnya.
Arief menambahkan, majelis hakim yang menangani perkara tersebut sudah terbentuk dan pihaknya tengah menunggu jadwal sidang selanjutnya. Pemprov Jabar secara tegas menolak tawaran damai yang diajukan oleh pihak PLK.
Ia juga menegaskan bahwa Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah memberikan arahan untuk memperjuangkan sepenuhnya hak atas lahan SMAN 1 Bandung. Terlebih, sertifikat hak pakai atas lahan tersebut telah dinyatakan sah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai milik Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.
“Kalau dari arahan Pak Gubernur seperti yang disampaikan sebelumnya, kami akan melakukan upaya hukum banding secara maksimal. Kami all out, total,” ujar Arief.