REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menyelenggarakan Penerimaan Murid Baru (PMB) tahun ajaran 2025/2026 mulai pekan depan. PMB ini adalah penyempurnaan dari sistem sebelumnya yang dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dengan berbagai peningkatan tata kelola, transparansi, dan kemudahan akses.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta Nahdiana mengatakan, proses seleksi akan dilaksanakan dengan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi. Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 414 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis PMB.
“Adapun ketentuan Calon Murid Baru (CMB) yang dapat mengikuti PMB adalah penduduk berdomisili Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta paling lambat 16 Juni 2024,” kata dia melalui keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Nahdiana menjelaskan, pelaksanaan PMB akan dimulai pada 16 Juni hingga 10 Juli 2025 secara daring atau online untuk jenjang sekolah dasar negeri (SDN), sekolah menengah pertama negeri (SMPN), sekolah menengah atas negeri (SMAN), dan sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN). Sementara untuk jenjang satuan pendidikan anak usia dini negeri (SPAUDN), sanggar kegiatan belajar (SKB), dan sekolah luar biasa negeri (SLBN) dilaksanakan secara luring yang dimulai pada 16 Juni hingga 29 Juli 2025.
"Pengajuan akun sudah dapat dilakukan mulai 26 Mei 2025 untuk jenjang SDN, tanggal 2 Juni 2025 untuk jenjang SMPN, dan tanggal 5 Juni 2025 untuk jenjang SMAN dan SMKN," ujar dia.
Adapun total daya tampung jenjang SDN adalah 98.019 murid baru, SMPN 72.749 murid baru, SMAN 30.105 murid baru, SMKN 19.914 murid baru, SPAUDN 5.990 murid baru, SLBN 920 murid baru, dan SKB 3.052 murid baru.
Nahdiana mengingatkan, masyarakat perlu mencermati jadwal dan ketentuan yang berlaku dalam proses PMB. Ia juga mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menjanjikan jalur masuk tertentu di luar mekanisme resmi. Ia memastikan, proses PMB di Jakarta sepenuhnya dilakukan secara gratis.
"PMB Jakarta tidak dipungut biaya. Mohon kepada seluruh masyarakat agar mencermati jadwal dan ketentuan yang berlaku, serta tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan jalur masuk tertentu di luar mekanisme resmi," kata dia.
Nahdiana menambahkan, pada 2025, Disdik juga melaksanakan PMB Bersama yang sebelumnya dikenal sebagai PPDB Bersama. PMB Bersama melibatkan 138 SMP swasta dengan daya tampung 1.626 murid baru, 121 SMA swasta dengan daya tampung 1.761 murid baru, dan 145 SMK swasta dengan daya tampung 2.785 murid baru.
Disdik Provinsi Jakarta juga akan membuka posko PMB selama proses berlangsung. Adapun alamat dan nomor telepon posko PMB dapat diakses melalui media informasi resmi Disdik Provinsi Jakarta tahun ajaran 2025/2026, yaitu disdik.jakarta.go.id dan spmb.jakarta.go.id. Informasi terkini juga dapat diikuti melalui media sosial resmi PMB, yaitu Instagram @officialpmbdki, Facebook PMBDKI1, dan Twitter @PMBDKI.
"Mari Suskeskan PMB DKI Jakarta 2025. Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengikuti kegiatan PMB, dapat menghubungi posko PMB yang ada di seluruh Sekolah Negeri, Suku Dinas Pendidikan, dan Dinas Pendidikan secara daring dan luring," kata Nahdiana.
Adapun jalur PMB tahun ajaran 2025/2026, meliputi:
Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi terhadap calon murid baru yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi calon murid baru dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan yang bermutu;
Jalur Domisili: Memberikan kesempatan bagi calon murid baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan calon murid baru dengan sekolah serta memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon murid baru, dan daya tampung sekolah;
Jalur Mutasi: Memberikan prioritas kesempatan untuk anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas, selanjutnya bagi anak guru/tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.