Arif Rafly Azyumardi
Agama | 2025-12-15 18:25:39
Dalam fikih sunnah menurut Sayyid Sabiq ijarah berasal dari pemahaman ajru (upah) yang memiliki arti iwadh (kompensasi/ganti). Sedangkan menurut definisi hukum syara', ijarah merupakan akad dari pemindahan hak kemanfaatan yang berasal dari barang jasa atau barang serta diikuti berupa pembayaran, baik berupa biaya sewa maupun upah tanpa ada penyertaan memindahkan hak kepemilikan.Ulama Hanafiyah memiliki pendapat ijarah, yaitu suatu akad yang memiliki manfaat sebagai pengganti. Menurut pendapat syafi'iyah ijarah merupakan akad pada kemanfaatan yang memiliki tujuan tertentu serta memiliki hukum mubah dan adanya penerimaan sebagai pengganti dan adanya kebolehan melalui pengganti yang ditentukan. Menurut pendapat ulama Hanabilah dan Malikiyah ijarah merupakan menjadi bagian dari kepemilikan dari kemanfaatan yang memiliki hukum mubah pada periode tertentu melalui pengganti.
Ijarah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI nomor 9/DSN-MUI/IV /tahun 2000 memiliki definisi sebagai akad dari pemindahan hak kemanfaatan
Akad Ijarah
(guna) pada suatu barang ataupun jasa pada suatu periode Tertentu dengan cara mengenakan pembayaran upah atau sewa, tanpa diikut sertakan pada transfer milik barang tersebut. Maka dari itu akad ijarah tidak memiliki perubahan sisi kepemilikan, namun sebatas pemindahan hak guna yang berasal dari pihak yang menyewakan kepada pihak penyewa.
Ijarah menurut perspektif fiqih merupakan pemindahan hak kemanfaatan pada suatu barang ataupun jasa pada periode tertentu dengan cara membayar upah atau sewa tanpa adanya transfer milik barang tersebut. Berdasarkan beberapa definisi diatas disimpulkan bahwasanya ijarah merupakan jenis perjanjian atau perikatan yang memiliki tujuan untuk mendapatkan manfaat pada suatu benda yang akan diterima dari pihak lain melalui cara melakukan pembayaran berupa upah yang disesuaikan pada perjanjian serta kerelaan dari kedua belah pihak berdasarkan syarat dan rukun yang sudah ditentukan. Oleh karena itu ijarah merupakan bagian dari kegiatan muamalat yang melibatkan doa pihak, yaitu pihak penyewa sebagai pihak yang memberikan sebuah barang yang bisa digunakan oleh si Penyewa ditujukan untuk memperoleh kemanfaatannya melalui pertukaran atau penggantian yang sudah menjadi ketentuan syara' tanpa berakhirnya kepemilikan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

10 hours ago
6














































