Penyelundupan 467 Burung dalam Bus Penumpang Digagalkan

2 hours ago 2

Home > Kabar Saturday, 15 Nov 2025, 17:20 WIB

Burung berbagai jenis asal Lampung tersebut siap dikirim ke Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta.

Penyelundupan burung melalui bus penumpang umum. (Foto; Dok Karantina Lampung)Penyelundupan burung melalui bus penumpang umum. (Foto; Dok Karantina Lampung)

SUMATRALINK.ID, LAMPUNG – Sebanyak 467 burung berbagai jenis gagal diselundupkan ke Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta, pada Jumat (14/11/2025) malam. Burung-burung tersebut berasal dari Bandarjaya, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, dibawa bus penumpang antarprovinsi.

Tim gabungan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Jaringan Satwa Indonesia, dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni menggeledah bus penumpang umum di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Tim menemukan 467 ekor burung berbagai jenis yang disembunyikan dalam bus penumpang antarprovinsi. Petugas menemukan burung di dalam 16 boks di dalam bagasi bawah bus, dan 1 kardus berisi burung yang diletakkan di bagian belakang kursi penumpang.

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan, modus penyelundupan dengan memanfaatkan bus antarpulau ini sudah sangat sering ditemui. Modus ini bukan pertama kalinya.

“Pelaku biasanya menyembunyikan burung dalam boks kecil yang diletakkan di sela kursi atau bagasi bus untuk menghindari deteksi. Kami terus meningkatkan kewaspadaan, karena modus ini mulai kembali marak,” kata Donni Muksydayan dalam keterangan persnya, Sabtu (15/11/2025).

Menurut dia, penggunaan moda transportasi umum untuk aksi penyelundupan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan penumpang. Satwa yang dibawa tanpa dokumen rentan membawa penyakit.

“Jika diletakkan bercampur dengan barang penumpang lain, risiko penyebaran penyakit zoonosis semakin tinggi,” ujar Donni.

Modus tersebut sudah berulang kali digunakan para pelaku untuk mengelabui pemeriksaan. Sopir bus tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan karantina resmi, termasuk sertifikat kesehatan karantina sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ratusan burung tersebut diantaranya 8 burung Poksai mandarin, 6 Rambatan paruh merah, 11 Kecambang gadung, 1 Sikatan biru, 7 Tledekan gunung, 40 Tepusan kepala kelabu, 240 Cerucuk, 45 Gelatik, 15 Sikatan asia, 1 burung Madu (konin) , 2 Tali pocong, 30 Ciblek, 1 Kedasi ungu, dan 60 Pentet.

Karantina Lampung melakukan penahanan terhadap satwa. Semua burung yang disita akan diserahkan kepada BKSDA untuk diproses lebih lanjut hingga dilepasliarkan. (Emye)

Editor: Mursalin Yasland

Image

Read Entire Article
Politics | | | |