
Oleh : Prof. Dr. Nunung Nurhayati, S.E., M.Si., AK., CA, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unisba, yang juga Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah konsentrasi Industri halal dan bisnis syariah STEI SEBI.
REPUBLIKA.CO.ID, Keadilan sosial kerap dibicarakan dalam bahasa kebijakan dan pertumbuhan ekonomi. Namun, bagi sebagian masyarakat, keadilan sosial masih terasa jauh dari realitas hidup sehari-hari. Di balik angka-angka makro yang tampak membaik, masih ada jutaan warga yang berjuang memenuhi kebutuhan dasar.
Situasi ini mengajak kita untuk kembali bertanya: sudahkah instrumen sosial yang kita miliki benar-benar bekerja secara optimal?
Dalam tradisi Islam, keadilan sosial bukan sekadar ideal normatif, melainkan tujuan yang diwujudkan melalui sistem yang konkret. Zakat dan wakaf merupakan dua pilar utama dalam sistem sosial Islam, yang sejak awal dirancang untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan memperkuat solidaritas sosial.
Keduanya bukan hanya ekspresi kesalehan individu, tetapi juga mekanisme struktural untuk melindungi kelompok rentan. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada Maret 2025 tingkat kemiskinan nasional berada di angka 8,47 persen, atau sekitar 23,85 juta jiwa.
Angka ini menunjukkan tren penurunan, namun tetap menegaskan bahwa persoalan kemiskinan belum sepenuhnya teratasi. Dengan garis kemiskinan sekitar Rp 609 ribu per kapita per bulan, tantangan kesejahteraan masih menjadi agenda besar bangsa.
Jika menggunakan perspektif internasional, gambaran tersebut menjadi lebih kompleks. Bank Dunia memakai standar kemiskinan berbasis daya beli (purchasing power parity), yang dalam banyak kasus menunjukkan jumlah penduduk rentan yang lebih besar dibandingkan ukuran nasional.
Perbedaan pendekatan ini mengingatkan kita bahwa keberhasilan statistik belum tentu sejalan dengan kualitas hidup yang layak. Di sinilah peran sistem sosial berbasis nilai menjadi penting, diantaranya zakat dan wakaf.
Zakat, dalam konteks ini, bukanlah bantuan karitatif semata. Ia adalah kewajiban sosial yang memiliki fungsi redistribusi kekayaan. Islam secara tegas menempatkan zakat sebagai alat untuk mencegah akumulasi harta pada kelompok tertentu dan memastikan bahwa kesejahteraan memiliki dimensi sosial.
Zakat, jika dikelola secara terencana, mampu menjadi instrumen pengurang kemiskinan yang berkelanjutan. Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar. Berbagai kajian memperkirakan nilainya mencapai ratusan triliun rupiah per tahun, menurut Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Zakat Wakaf Funwalk di Car Free Day Jakarta Sepetember 2025 menyatakan, potensi zakat Indonesia diperkirakan mencapai Rp 220 triliun per tahun. Namun, dana yang berhasil dihimpun melalui lembaga resmi masih jauh dari potensi tersebut, yakni realisasinya Rp 41 triliun. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan pada ketersediaan sumber daya, melainkan pada literasi, kepercayaan publik, dan kualitas tata kelola.
Berbeda dengan zakat yang bersifat periodik, wakaf memiliki karakter jangka panjang. Sayangnya, wakaf di Indonesia masih banyak yang belum produktif. Hal tersebut selaras dengan pernyataan Menag Nasaruddin:2025, yang menegaskan bahwa wakaf seharusnya memiliki potensi lebih besar dari zakat, sebagaimana praktik di negara-negara lain. Dimana wakaf lebih banyak dibandingkan dengan zakat.
Padahal, jika seluruh aset wakaf dikelola secara profesional, nilainya diperkirakan dapat mencapai lebih dari Rp 2.000 triliun. Potensi sebesar ini seharusnya mampu menjadi fondasi kuat bagi pembangunan sosial, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat.
Sejarah Islam menunjukkan bahwa wakaf pernah menjadi tulang punggung peradaban. Universitas, rumah sakit, dan layanan publik berkembang melalui pengelolaan wakaf yang amanah dan produktif. Artinya, wakaf bukan sekadar amal jariyah individual, melainkan instrumen sosial yang menopang kemandirian masyarakat dalam jangka panjang.
Zakat dan wakaf sejatinya saling melengkapi. Zakat berfungsi sebagai penyangga sosial untuk kebutuhan mendesak, sementara wakaf membangun basis kesejahteraan yang berkelanjutan. Ketika keduanya dipadukan dalam satu ekosistem yang terkelola baik, sistem sosial Islam mampu menghadirkan keadilan yang tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga transformatif.
Tantangan ke depan terletak pada penguatan tata kelola. Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme lembaga pengelola zakat dan wakaf harus menjadi prioritas. Integrasi dengan basis data sosial nasional, seperti Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dapat meningkatkan ketepatan sasaran program.
Di sisi lain, digitalisasi pengelolaan menjadi sarana penting untuk memperluas jangkauan sekaligus memperkuat kepercayaan publik. Lebih dari sekadar instrumen ekonomi, zakat dan wakaf mengajarkan etika sosial yang sangat relevan dengan kondisi bangsa hari ini: empati, tanggung jawab, dan keberpihakan kepada yang lemah. Di tengah kecenderungan individualisme, sistem sosial Islam menawarkan pendekatan yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Pada akhirnya, wajah keadilan sosial tidak hanya ditentukan oleh kebijakan negara, tetapi juga oleh sejauh mana nilai-nilai moral diwujudkan dalam praktik sosial. Zakat dan wakaf adalah bukti bahwa agama tidak berhenti pada ruang ibadah, melainkan hadir sebagai solusi nyata bagi problem kemanusiaan. Jika dikelola dengan sungguh-sungguh, keduanya dapat menjadi harapan bagi masa depan kesejahteraan umat dan bangsa.

2 hours ago
3













































