REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menegakkan kebenaran dan keadilan adalah suatu kewajiban. Menetapkan keadilan hukum ini merupakan kedudukan yang sangat penting dan harus ditegakkan di manapun kita berada.
Oleh karena itu, profesi sebagai seorang hakim, jaksa, dan segenap aparat hukum memiliki peranan dan tanggung jawab yang sangat besar dan strategis. Dalam menetapkan perkara hukum ini, apa pun kasusnya, besar atau kecil, hendaklah benar-benar menghadirkan keadilan.
Tidak boleh terjadi yang namanya penyimpangan dan kezaliman yang dapat merusak keutuhan tugas suci dan mulia ini. Dengan kata lain lain, seorang hakim harus bisa menegakkan hukum dengan penuh amanah, kejujuran dan tanpa pandang bulu.
Sebagaimana motivasi yang disampaikan Rasulullah SAW, "Jika anakku yang bernama Fatimah yang sangat aku sayangi dan cintai itu mencuri maka pasti aku akan potong tangannya."
Setiap penegak hukum benar-benar diuji keimanan dan profesionalismenya. Apalagi, pada era sekarang, tantangan dan godaannya sangat besar. Misalnya, adanya intervensi, intimidasi, dan gratifikasi oleh pihak tertentu yang berkepentingan, termasuk oleh sang penguasa, pemilik kapital dan pihak keluarga yang berkaitan.
Walau bagaimanapun, sebagai penegak hukum agar tetap teguh pendirian, tidak mudah terprovokasi oleh siapa dan apa pun. Seorang hakim diniscayakan memiliki kebebasan untuk bisa memutuskan sebuah perkara dengan tepat dan benar serta seadil-adilnya.
Dalam sebuah hadis yang sudah populer, Nabi SAW pernah mengingatkan kepada kita tentang dua jenis hakim. Pertama, hakim yang akan dimasukkan oleh Allah SWT ke dalam surga-Nya. Itulah hakim yang mengetahui kebenaran dan dia berhukum atau mengambil keputusan dengan dasar fakta-fakta kebenaran dan keadilan.
Kedua, hakim yang akan dilemparkan oleh Allah SWT ke dalam api neraka. Tidak lain, jenis hakim ini adalah hakim yang mengetahui kebenaran, tetapi dia menyimpang (dari kebenaran itu).
Atau hakim yang tidak mengetahui kebenaran tetapi dia mengambil keputusan hukum atas dasar kebodohannya. Sehingga, menimbulkan kezaliman terhadap yang lain, seperti kerugian dan ketidakadilan.
sumber : Hikmah Republika oleh Imron Baehaqi