Affan Auliyaur Rahman
Eduaksi | 2026-07-05 10:11:45
https://id.pinterest.com/pin/403635185373650341/
Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Ini merupakan prinsip fundamental demokrasi, di mana kekuasaan tertinggi dan legitimasi pemerintahan berasal dari rakyat, sebuah fondasi yang tidak bisa digoyahkan, bahkan oleh undang-undang sekalipun.
Namun konstitusi tidak bisa dianggap sebagai dokumen saja, ia perlu untuk dijaga dengan baik. Ketika hasil pemilu dipermasalahkan atau adanya undang-undang yang dianggap merugikan masyarakat, disinilah MK hadir sebagai the guardian of constitution dan the guardian of democracy. Warga negara dapat mengajukan permohonan kepada MK berupa judicial review. Di tangan sembilan hakim konstitusi inilah nasib sebuah aturan ditentukan, apakah ia selaras dengan konstitusi, atau harus dibatalkan demi kepentingan rakyat. Lalu seberapa banyak dari kita yang benar-benar tahu apa saja yang bisa dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK)?
Di Indonesia, MK dibentuk untuk memenuhi kebutuhan akan judicial review yang saat itu sangat diperlukan. Setelah terjadinya Reformasi, UUD 1945 mengalami perubahan sebanyak empat kali, di mana dalam perubahan ketiga UUD 1945 tersebut, terdapat pasal khusus yang berisi ketentuan tentang MK. Menindaklanjuti pasal tersebut, pada tanggal 13 Agustus 2003, pemerintah bersama dengan DPR meresmikan Undang-Undang tentang MK yang kemudian ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri lalu dimuat dalam Lembaran Negara pada hari yang sama, kemudian diberi nomor menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Komposisi MK terdiri dari sembilan hakim yang dipilih berdasarkan tiga unsur: Mahkamah Agung (MA), DPR, dan Presiden. Masing-masing dari ketiga unsur tersebut mengajukan tiga hakim untuk menduduki jabatan di dalam MK selama lima tahun dan dapat dipilih satu kali lagi.
Lalu apa perbedaan yang mendasar antara MK dan MA? Secara tata negara, MK dan MA adalah dua lembaga yang sejajar sebagai pelaku penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Namun keduanya memiliki wewenang, fungsi, serta ruang lingkup perkara yang berbeda. MA adalah puncak dari semua lingkungan peradilan di Indonesia (Perdata, Pidana, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara). Berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, MA berwenang mengadili tingkat kasasi, peninjauan kembali (PK), dan menguji peraturan di bawah Undang-Undang (UU) terhadap UU.
Di sisi lain, menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang untuk menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, membubarkan partai politik, serta memutus perselisihan hasil Pemilu:
1. Judicial Review
Yakni dengan menguji apakah suatu UU bertentangan dengan UUD 1945 dari sisi formiil (prosedur) dan materiil (isi), merupakan alasan utama MK dibentuk. Judicial review bisa diajukan oleh seluruh warga negara Indonesia baik perorangan maupun kelompok, dengan syarat pemohon harus membuktikan adanya kerugian hak konstitusional baik aktual maupun potensial akibat berlakunya suatu UU. Jika UU tersebut terbukti bertentangan dengan UUD 1945, maka dapat dibatalkan sebagian atau seluruhnya.
2. Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN)
SKLN adalah sengketa yang timbul dalam bidang hukum tata negara sebagai akibat suatu lembaga negara yang menjalankan kewenangan yang diberikan UUD 1945 padanya, telah menghilangkan, merugikan atau mengganggu kewenangan lembaga negara lainnya. Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 08/PMK/2006 mengatur bahwa subjek yang dapat menjadi pemohon atau termohon dalam sengketa kewenangan lembaga negara meliputi DPR, DPD, MPR, Presiden, BPK, Pemda, dan lembaga negara lainnya yang kewenangannya diberikan langsung oleh UUD 1945.
3. Pembubaran Partai Politik
Mahkamah Konstitusi berwenang membubarkan partai politik yang ideologi, asas, tujuan, program, maupun kegiatannya bertentangan dengan UUD 1945. Berbeda dengan judicial review yang bisa diajukan oleh warga negara biasa, permohonan pembubaran partai politik hanya dapat diajukan oleh Pemerintah. Menariknya, meskipun kewenangan ini telah ada sejak MK berdiri pada tahun 2003, hingga saat ini belum pernah ada satu pun partai politik yang dibubarkan melalui mekanisme ini.
4. Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU)
PHPU merupakan kewenangan MK yang paling dikenal oleh masyarakat luas. MK berwenang memutus perselisihan hasil Pemilu legislatif, Pemilihan Presiden (Pilpres), maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Permohonan PHPU harus diajukan dalam waktu 3x24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pemilu secara resmi. Di antara keempat kewenangan MK, PHPU menjadi yang paling krusial dalam menjaga demokrasi Indonesia, sebab di sinilah suara rakyat dipertaruhkan. Publik mungkin masih ingat bagaimana sengketa hasil Pilpres 2014 dan 2019 membawa perhatian seluruh bangsa ke gedung MK.
Keempat kewenangan di atas bukan sekadar daftar tugas administratif. Jika ditelaah lebih dalam, keempatnya membentuk satu sistem perlindungan demokrasi yang saling melengkapi. Judicial review memastikan bahwa tidak ada undang-undang yang bisa merampas hak-hak rakyat secara diam-diam. SKLN memastikan tidak ada lembaga negara yang melampaui batas kewenangannya dan menjadi terlalu berkuasa. Pembubaran partai politik memastikan bahwa kontestasi demokrasi hanya diikuti oleh partai yang benar-benar berkomitmen pada konstitusi. Sementara PHPU memastikan bahwa suara rakyat dalam pemilu dihitung dengan jujur, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dengan kata lain, MK berfungsi sebagai mekanisme checks and balances, sebuah sistem yang memastikan tidak ada satu pun kekuatan, baik eksekutif, legislatif, maupun lembaga lainnya, yang bisa bertindak sewenang-wenang di luar batas konstitusi. Inilah mengapa para ahli hukum tata negara menyebut MK sebagai the guardian of constitution sekaligus the guardian of democracy, dua peran yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
Dalam konteks Indonesia, peran ini menjadi semakin penting mengingat sejarah bangsa yang pernah mengalami era di mana kekuasaan terkonsentrasi hanya pada satu tangan tanpa pengawasan yang memadai. MK hadir sebagai jawaban konstitusional atas pengalaman pahit tersebut, memastikan bahwa demokrasi Indonesia tidak hanya hidup di atas kertas, tetapi juga terlindungi secara hukum.
Namun demikian, perjalanan MK sebagai penjaga konstitusi tidak selalu mulus. Sebagai lembaga yang putusannya bersifat final dan mengikat (final and binding) berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK justru menghadapi tekanan yang tidak ringan dari berbagai arah.
Tantangan pertama adalah independensi hakim konstitusi dari tekanan politik. Mengingat sembilan hakim MK dipilih dari tiga unsur yang semuanya bersifat politis yaitu Presiden, DPR, dan MA. Tidak mudah bagi MK untuk sepenuhnya steril dari kepentingan politik. Publik tentu masih ingat bagaimana beberapa putusan MK menuai perdebatan luas karena dianggap sarat muatan kepentingan tertentu, salah satunya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden, sebuah putusan yang memantik pertanyaan besar soal independensi lembaga ini.
Tantangan kedua adalah rendahnya literasi konstitusi masyarakat. Banyak warga negara yang belum memahami bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan permohonan judicial review jika merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh suatu undang-undang. Akibatnya, MK kerap hanya dikenal sebagai "lembaga sengketa pemilu" semata, padahal perannya jauh lebih luas dari itu.
Tantangan ketiga adalah menjaga konsistensi putusan. Karena MK terdiri dari sembilan hakim dengan latar belakang dan pandangan hukum yang berbeda, tidak jarang muncul dissenting opinion (pendapat berbeda) yang mencerminkan adanya ketegangan internal dalam menimbang antara nilai-nilai hak asasi manusia di satu sisi dan nilai-nilai sosial serta moral bangsa di sisi lain.
Mahkamah Konstitusi bukan lembaga yang sempurna. Ia lahir dari kebutuhan, tumbuh di tengah tantangan, dan terus diuji oleh dinamika politik yang tidak pernah berhenti bergerak. Namun justru di situlah letak pentingnya. Sebuah lembaga yang meskipun tidak kebal dari tekanan, tetap menjadi benteng terakhir bagi warga negara untuk mempertanyakan keadilan secara konstitusional.
Demokrasi Indonesia tidak akan pernah cukup hanya dengan pemilu lima tahunan. Ia membutuhkan lembaga yang berani berkata "tidak" ketika sebuah aturan melanggar konstitusi, yang berani memutus ketika suara rakyat dipersengketakan, dan yang berani menjaga agar tidak ada kekuasaan yang berjalan tanpa batas. Di sinilah Mahkamah Konstitusi menemukan relevansinya, bukan sebagai lembaga yang selalu benar, melainkan sebagai lembaga yang selalu dibutuhkan.
Memahami MK bukan hanya tugas mahasiswa hukum atau para akademisi. Ia adalah kewajiban setiap warga negara yang peduli pada nasib demokrasi bangsanya sendiri.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

4 hours ago
6













































