REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor menegaskan keyakinannya jika mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji yang tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LBH GP Ansor menegaskan Gus Yaqut hanya korban framing jahat.
Ketua LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa mengatakan, dari hasil komunikasi berkali, Gus Yaqut secara konsisten menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dalam bentuk apa pun.”Kita sangat meyakini bahwa Gus Yaqut itu tidak bersalah. Dari mana dasarnya? Pertama, kita cek berkali-kali, kita tanyakan berkali-kali sama Gus Yaqut, ada nggak terima aliran dana? Tidak ada aliran dana sama sekali yang dia terima," ujar Dendy Zuhairil dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).
Keyakinan LBH GP Ansor juga diperkuat dari fakta bahwa hingga kini KPK tidak menunjukkan bukti adanya aliran dana yang diterima Gus Yaqut. "Jadi, penyitaan yang ada cuma handphone, paspor gitu. Aset rumah tidak ada yang disita, mobil tidak ada yang disita. Asumsi saya, KPK belum melihat ada aliran dana di situ. Biasanya, kalau itu menjadi alat bukti, bagian dari tindak pidana, biasanya langsung diambil tuh sama para penegak hukum, sama KPK dalam hal ini,”tegas dia.
Menurut Dendy, yang dipersoalkan sejauh ini adalah terkait kewenangan pembagian kuota tambahan haji 50 untuk reguler dan 50 khusus. Padahal, kewenangan itu diatur dalam undang-undang (UU). "Ada di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 di Pasal 9 yang menyatakan bahwa soal kuota tambahan, adalah ditetapkan oleh menteri dan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri. Jadi itu adalah diskresi. Jadi, soal kewenangan ada diskresi di situ (UU). Ada banyak ahli tata negara juga yang bilang bahwa ini memang diskresinya menteri untuk memberikan kewenangan soal kuota tambahan,”tambah dia.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan haji, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota atau jatah dasar kepada setiap negara. Untuk Indonesia, kouta dasar pada tahun 2024 sebanyak 221 ribu jamaah. Kuota dasar ini kemudian dibagi oleh UU di Pasal 64, yang menyatakan, untuk kuota haji khusus itu sebesar delapan persen.
"Jadi contrario-nya adalah berarti 92 persen reguler, gitu kan. Jadi, tidak ada yang mengatur bahwa harus 92 persen kuota haji reguler. Tapi adanya yang mengatur kuota haji khusus cuma delapan persen," ucapnya.
Jadi, lanjut Dendy, Indonesia pada prinsipnya hanya mendapatkan kuota dasar. Adapun kuota tambahan didapat dari hasil negosiasi dan lobi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintahan Arab Saudi, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) kala itu.
sumber : Antara

1 hour ago
2













































